SUKABUMIVIRAL.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sepanjang Desember 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi di Kecamatan Gegesik dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Kasus yang diungkap melibatkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu serta Obat Keras Tertentu (OKT) yang diedarkan tanpa izin resmi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa dalam dua kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).
“Pengungkapan ini mencakup dua perkara, yakni peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan peredaran obat keras tanpa izin. Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem cash on delivery (COD),”_ ujar Kombes Pol. Sumarni saat memberikan keterangan pers, Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,62 gram, sebanyak 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai sebesar Rp570 ribu, beberapa unit telepon genggam, lakban, serta barang pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melindungi generasi bangsa serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,”_ tegas Kombes Pol. Sumarni.
Di akhir pernyataannya, Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon melalui WhatsApp di nomor 0811-2497-497. (Ri'ean)
<<Post Views: 1.146

Social Header