SUKABUMIVIRAL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 pada Rabu (11/3/2026) di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi. Rapat tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis usulan prakarsa DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, para anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan rapat ini mengacu pada Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi untuk bulan Maret hingga April 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap dua Raperda usul prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan dari alat kelengkapan dewan. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.
Sementara itu, laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM.
Setelah melalui tahapan pembahasan dan penyampaian laporan, kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sebagai langkah awal sebelum memperoleh nomor registrasi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian pembahasan dua Raperda yang dinilai strategis bagi daerah.
“Hari ini kami melaksanakan rapat paripurna dalam rangka persetujuan dua Raperda, yaitu Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut sehingga hari ini dapat diparipurnakan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah disepakati bersama, tahapan selanjutnya adalah proses registrasi Peraturan Daerah melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses registrasi oleh Gubernur Jawa Barat agar kedua Raperda ini dapat segera digunakan dan diimplementasikan,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan regulasi di tingkat daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, perlindungan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga selesainya kedua Raperda tersebut.
“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Bapemperda dan Komisi II DPRD serta kepada seluruh perangkat daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya kedua Raperda ini,” ujar pimpinan DPRD.
Usai pelaksanaan rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD bersama Bupati Sukabumi melaksanakan kegiatan penanaman pohon di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. ( Red/ Us)

Social Header