SUKABUMIVIRAL.COM - Pemerintah secara
resmi telah mengeluarkan regulasi dalam upaya mendukung pertumbuhan investasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan dikeluarkannya regulasi ini, Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus membangun ekosistem perizinan usaha. Selain itu, PP ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan bagi semua pelaku usaha.
Dari PP 28/2025 ini, terdapat tiga poin kunci yang menjadi inovasi signifikan:
1. Kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Dalam hal ini, setiap tahap penerbitan perizinan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi dan penerbitan, akan memiliki tenggat waktu yang jelas.
2. Penerapan kebijakan fiktif-positif yang akan dilaksanakan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons tidak diterima dalam tenggat waktu SLA, sistem akan secara otomatis melanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan penyederhanaan proses yang berbasis pernyataan mandiri dalam Online Single Submission (OSS). Regulasi ini juga memperbarui OSS dengan menambahkan tiga subsistem baru:
• Subsistem Persyaratan Dasar
• Subsistem Fasilitas Berusaha
• Subsistem Kemitraan
Selain ketiga poin utama di atas, PP 28/2025 akan menjadi acuan tunggal atau single reference. Ini berarti bahwa tidak ada persyaratan atau izin tambahan yang boleh dikeluarkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat proses perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang beroperasi di sektor mikro dan kecil.
Redaktur : Fadil
<< Post Views: 2.375
Social Header