SUKABUMIVIRAL.COM - Senin 29 September 2025 , Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Jawa Barat khususnya Kabupaten/Kota di dalamnya diresahkan oleh maraknya kasus keracunan masal akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar luas tanpa sistem pengawasan yang ketat.
Kejadian ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol negara terhadap distribusi pangan dan minuman di wilayah Jawa Barat. Sehingga yang awalnya program MBG ini menjadi tolak ukur Pelajar mempunyai gizi yang baik dan sehat akan tetapi malah melenceng dari tujuannya itu tersendiri.
Sebagai representasi mahasiswa di bawah naungan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU), kami memandang kasus ini adalah bentuk kelalaian steakholder terkait yang harus segera ditindak lanjuti.
Setidaknya pemerintah harus melihat sisi mekanisme dari beberapa faktor landasan bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi), Maka di pandang perlu pemerintah melihat dari sisi bagaimana mekanisme awal lahirnya program MBG tersebut
1. Sosiologis
- Bahwa Kasus keracunan MBG memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan masyarakat dalam aspek pangan.
- Dampak keracunan tidak hanya menyerang kesehatan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap regulasi dan pengawasan produk konsumsi.
- Masyarakat, khususnya Pelajar kelas menengah ke bawah, menjadi korban utama karena akses informasi terkait keamanan produk sangat terbatas.
2. Filosofis
- Negara seharusnya hadir menjalankan fungsi utama melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Amanat Pembukaan UUD 1945.
- Pangan dan minuman sehat merupakan bagian dari hak dasar manusia untuk hidup layak, sehat, dan bermartabat.
- Tindakan abai dalam pengawasan produk konsumsi sama dengan mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan hidup.
3. Yuridis
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: negara wajib menjamin ketersediaan produk kesehatan yang aman dan layak dikonsumsi.
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: negara berkewajiban menjamin keamanan pangan dari produksi hingga distribusi.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa:
Tuntutan BEM PTNU Jawa Barat:
1. Mendesak Dinas Kesehatan dan BPOM Jawa Barat segera menarik seluruh produk MBG yang terindikasi membahayakan masyarakat.
2.Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum produsen dan distributor yang lalai hingga menyebabkan korban.
3.Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan distribusi produk pangan dan minuman dengan sistem kontrol digital dan inspeksi mendadak (sidak) berkala.
4. Menuntut pemberian kompensasi dan rehabilitasi medis kepada korban keracunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk aktif mengawasi serta melaporkan peredaran produk berbahaya.
6. Ganti bidang Bagian gizi mengambil pola penempatan dengan sistem meritokrasi (Tim gizi harus mempunyai kompetensi dalam soal makanan dan asupan pelajar). Rie'an
<< Post Views: 1.695
Social Header