SUKABUMIVIRAL.COM // Cianjur - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Cianjur, menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dianggap gagal total dan kehilangan tanggung jawab moral serta politik, setelah empat kali berturut-turut mangkir dari aksi massa menuntut pertanggungjawaban atas tragedi keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menelan 182 korban siswa sejak April hingga Oktober 2025.
GMNI Cianjur menilai, ketidakhadiran pemerintah dalam empat kali aksi massa untuk menuntut pertanggungjawaban merupakan bukti nyata inkonstitusional pemerintahan daerah Kabupaten Cianjur. Sikap menghindar dari dialog publik menunjukkan bahwa Pemkab Cianjur tidak juga melanggar konstitusi negara yang menjamin hak warga atas pelayanan publik yang layak.
Menurut Agus Rama Tunggara Ketua DPC GMNI Cianjur, mengatakan, Dalam menilai langkah pemerintah yang hanya memberhentikan sementara dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pasca-tragedi adalah tindakan parsial dan tidak menyentuh akar masalah.
" GMNI Cianjur menegaskan bahwa penghentian dua SPPG hanyalah langkah reaktif dan bersifat "pemadam sementara" terhadap masalah struktural akibat kelalaian Pemkab Cianjur , " ujarnya, Rabu (15/10/2025)
Lanjutnya,bahwa dari total sebanyak 170 dapur SPPG di Kabupaten Cianjur, hanya empat yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Padahal pemerintah telah menetapkan tiga sertifikasi wajib yaitu SLHS dari Dinas Kesehatan, HACCP untuk jaminan mutu pangan, dan sertifikasi halal yang seluruhnya harus diakui oleh BPOM sebagai standar operasional.
"Kondisi tersebut menunjukkan kelalaian serius dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan program MBG. Bila sistem pengawasan dan standar keamanan pangan dijalankan secara benar sejak awal, tragedi keracunan massal tidak akan terjadi, "Ungkapnya.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan, Pasal 28C ayat (1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program MBG sebagai bagian dari pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
Sebagai bentuk sikap resmi, GMNI Cianjur menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Pemerintah Kabupaten Cianjur dan menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Menghentikan sementara seluruh distribusi MBG di Kabupaten Cianjur sampai adanya jaminan keamanan, karena program yang berjalan tanpa evaluasi hanya akan menambah korban.
2. Melalaian audit terhadap seluruh vendor penyedia MBG dan membuka hasilnya secara transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya mengembalikan kepercayaan masyaraka
3. Pemerintah Daerah hana memastikan program MBG aman dan bergizi dengan memastikan angka kebumihan gizi yang jelas.
Pastikan pemilihan korban secara menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan jaminan hak belajar yang aman di sekolah, sehingga anak-
anak dapat kembali menikmati pendidikan tanpa rasa takut.
GMNI Cianjur menegaskan, perjuangan tidak berhenti di sini. Kami akan terus datang dengan narasi yang sama, tuntutan yang sama, dan sikap yang semakin keras. Selama anak-anak mah menjadi korban, selama rakyat kecil terus dikorbankan, kami akan kembali ke jalanan.
"Bagi GMNI, keselamatan rakyat lebih penting daripada citra pejabat. Masa depan anak-anak Jebih berharga daripada kepentingan proyek polink. Jika pemerintah tidak mau hadir untuk rakyatnya, maka rakyatlah yang akan hadir di jalan untuk melawan. Dan GMNI Cianjur akan terus berada di barisan terdepan. (Red Rie'an)
<< Post Views: 2.724
Social Header