Breaking News

Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Berikan Pelatihan SLHS Kepada Relawan MBG Babakan Jaya

SUKABUMIVIRAL.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui Ketua Tim Pengawasan Usaha Makanan dan Minuman memberikan Pelatihan Penjamah Makanan, Higienis Dan Sanitasi, tepatnya di SPPG Babakan Jaya, Kampung Pondokkaso RT 003/01, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (09/10/2025).

Ketua Tim Pengawasan Usaha Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Sukarya mengatakan, bahwa sebetulnya kegiatan ini adalah inisiatif dari SPPG untuk melakukan pelatihan penjamah makanan, higienis dan sanitasi demi menjaga kesehatan di dapur SPPG.

"Pelatihan ini untuk membekali relawan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola makanan berskala besar serta memastikan makanan yang disajikan aman, sehat, dan higienis, dan ini menjadi syarat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur SPPG," Ujarnya kepada Sukabumiviral.com 

Lanjutnya, bahwa pemerintah pusats sudah membolehkan mereka untuk melakukan pelatihan keamanan pangan secara mandiri. "Jadi hari ini, Alhamdulillah, beban Dinas Kesehatan sebetulnya sudah cukup terbantu, jadi kami diundang sebagai narasumber, ini salah satu bentuk sinergis antara Dinas  Kesehatan dengan SPPG," ungkapnya.

Menurutnya, bahwa pelatihan seperti ini sebelum-sebelumnya dilaksanakan untuk penyuluhan pelatihan keamanan pangan dan fokusnya  sebelum ada MBG itu adalah untuk jenis usaha catering, restoran, hotel, atau untuk industri rumah tangga.

"Memang sebetulnya dari awal tahun, kita pernah konsen juga bahwa akan ada program ini. Tahunya pasti akan banyak catering yang mencari SLHS, tapi ternyata konsepnya kan dari dapur SPPG," Jelasnya.

Lebih lanjut, bahwa sebetulnya SLHS itu dari tahun 2020 sudah ada dan masih secara manual oleh Dinas Kesehatan, akan terapi di tahun 2021 itu secara online. Artinya mungkin ada pemahaman bahwa SLHS itu adalah jaminan kesehatan. "Jadi logikanya, sebuah industri itu bisa berjalan dan bisa beroperasi kalau sudah ada izin, catering itu izinnya bukan izin kesehatan, tapi ketika sudah punya izin dan sudah berjalan, maka harus ada jaminan sehat," jelasnya.

Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.14 tahun 2024, yang baru dan direvisi tahun 2024, sebetulnya sudah ada kewajiban "Dulu itu, di peraturan tidak di cantumkan bahwa SLH itu harus ditempuh minimal setelah 1 tahun, Artinya mereka dikasih keleluasaan. Sekarang operasi dulu, SLHS itu ditentukan selama 1 tahun. Kalau 1 tahun tidak punya SLHS, itu nggak boleh," jelasnya.

Lebih lanjut, "bahwa ternyata MBG ini beroperasi belum satu tahun, akan tetapi, ketika ternyata ada kasus, maka ini dipandang perlu percepatan, makanya muncul bahasa percepatan SLHS. Karena secara normalnya biasanya itu ditempuh dalam 1 tahun, sekarang dipercepat dalam satu bulan harus punya artinya lebih di perketat lagi ," Ucapnya.

Bahwa secara jumlah SPPG di Kabupaten Sukabumi yang memiliki SLHS belum ada, karena memang baru proses tahun ini. Akan tetapi persyaratannya sekarang ini masing-masing  SPPG sedang berproses. Karena SLHS itu ada beberapa persyaratan dan sekarang ini sudah ada 250-an dapur yang sudah melakukan pengajuan kepada Dinas Kesehatan.

"Artinya nanti akhir bulan pasti akan kelihatan berapa yang sudah punya, karena sekarang masih proses. Kita dari Dinas Kesehatan bisa lebih bersinergi lagi dengan SPPG untuk menjaga komitmen tentang pangan aman dan mengurangi potensi keracunan," tegasnya.

Akan tetapi ,SPPG karena setelah dicap punya SLHS, bukan berarti aman dari keracunan pangan, Karena SLHS itu tidak bisa menjamin bahwa 100% dapurnya tidak akan keracunan pangan. Artinya SLHS itu adalah perjanjian, Perjanjian bahwa dapurnya mau di bina oleh Dinas Kesehatan, Membinanya yaitu lewat Puskesmas. Makanya ada rentang waktu tertentu, mereka harus lapor, di bina setiap bulan oleh Puskesmas. 

"Harapan kedepannya ,bahwa SPPG ini akan lebih bersih lagi, melalui pengawasan lewat puskesmas, Nanti ada tim dari puskesmas yang akan memberikan penyuluhan dan pemeriksaan sampel secara rutin. Jadi proses pengawasannya akan jalan dengan Puskesmas," ucapnya.

menurutnya, materi yang disampaikan hari ini yaitu tentang peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang pangan, Wabah, KLB, serta konsumen, perlindungan konsumen, tentang pangan aman, Kenapa pangan harus aman, bahaya apa saja yang mengancam pangan. Materi tentang pangan siap saji, olahan bagaimana prosesnya,juga materi tentang personal higiene.

"Materi tentang dapur, Bagaimana konsep dapurnya itu dari segi kesehatan, secara umum bahasan materinya berkaitan dengan materi tentang gizi yang harus disajikan Agar lebih aman dan nyaman buat penerimaan manfaat," pungkasnya. (Red/Us)

<< Post Views: 3.146

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA