SUKABUMIVIRAL.COM - Sebuah mega proyek ambisius dengan anggaran fantastis yang semula digadang-gadang menjadi simbol modernisasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kini justru menjelma menjadi monumen bisu dari janji pembangunan yang gagal ditepati.
Gedung megah berlantai lima yang berdiri di atas lahan luas kawasan Cangehgar, Palabuhanratu, kini hanya menjadi simbol paradoks pembangunan: berdiri gagah, namun kehilangan makna. Ia menjadi pengingat bahwa pembangunan sejati tidak diukur dari tinggi menara beton, melainkan dari kemampuan pemerintah menepati janji dan menjaga kepercayaan rakyat.
Fenomena ini menyoroti problem mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah “Efektivitas proyek publik dan akuntabilitas pengelolaan dana rakyat”. Ditengah tekanan fiskal dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, setiap rupiah seharusnya memberi manfaat nyata, bukan sekadar memperindah laporan anggaran.
“Ini bukan sekadar soal gedung yang mangkrak, tapi soal kredibilitas dan efektivitas pemerintah dalam mengelola uang rakyat,” ujar Ahmad Zulkarnain, pemerhati kebijakan publik Sukabumi, kepada sukabumiviral.com, Senin (10/11/2025).
Awalnya, proyek pembangunan pusat perkantoran pemerintahan baru ini diharapkan menjadi pusat aktivitas birokrasi yang efisien dan representatif. Namun, yang tersisa kini hanyalah rangka beton, struktur baja, dan cat yang mulai memudar termakan waktu.
“Proyek ini adalah cermin dari lemahnya perencanaan dan minimnya evaluasi. Pemerintah seolah membangun mimpi besar tanpa fondasi nyata,” tambah Ahmad.
Sumber internal di lingkungan Pemkab Sukabumi menyebutkan, proyek tersebut tersendat akibat kendala lanjutan dalam alokasi anggaran dan ketidaksesuaian antara desain teknis dengan realisasi di lapangan — dua masalah klasik yang kerap menghantam proyek publik berskala besar.
“Transparansi adalah kunci. Pemerintah harus membuka semua data mulai dari perencanaan, kontraktor pelaksana, hingga progres fisik dan keuangan. Jangan biarkan publik terus menebak-nebak,” tegasnya.
Minimnya keterbukaan juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Peraturan ini menegaskan pentingnya integrasi layanan publik lintas instansi untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, aturan teknisnya diperkuat oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui menjadi Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021, menekankan bahwa setiap pembangunan fasilitas pelayanan publik harus berorientasi pada kemanfaatan nyata dan keberlanjutan.
Namun, ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi mengenai status pembangunan tersebut. Tidak ada kejelasan apakah proyek ini akan dilanjutkan, direvisi, atau dibiarkan menjadi *beban sejarah dari janji pembangunan yang membeku di tengah jalan. (Red/Fadil /Us)
<<Post Views: 2.724

Social Header