Breaking News

Alarm Merah Infrastruktur Digital: Bisnis WiFi Ilegal Diduga Kuasai Tiang PLN dan Telkom, Rugikan Fasilitas Negara

SUKABUMIVIRAL.COM -Maraknya pemasangan kabel jaringan internet ilegal oleh sejumlah penyedia layanan WiFi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan serius. Jaringan internet tersebut dipasang dengan memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (Persero), tiang Telkom, hingga fasilitas negara dan lahan warga tanpa izin resmi. Fenomena ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi nasional, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, membahayakan keselamatan publik, serta berpotensi menyeret pelaku ke ranah tindak pidana korupsi.

Pantauan lapangan menunjukkan jaringan kabel bertumpukan, menggantung tanpa standar keamanan, dan sebagian melintang rendah di atas jalan umum. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas karena rawan menyebabkan korsleting, kecelakaan, gangguan jaringan listrik, serta merusak estetika kota sebagai wajah peradaban digital.

Dugaan Penyalahgunaan Aset Negara

Pakar hukum publik, Muhidin Saputra, S.H., M.H., menilai praktik pemasangan jaringan tanpa izin merupakan indikasi penyalahgunaan aset negara yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi, terutama apabila penyedia layanan internet menghindari kewajiban pajak dan retribusi resmi.

Negara sedang dirugikan. Penegakan hukum tidak boleh menunggu. Semua pihak terkait harus dipanggil dan diperiksa secara terbuka. Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis ilegal,”_ tegasnya.

Regulasi Jelas, Pelanggaran Terang Benderang

Beberapa regulasi penting yang secara tegas mengatur kewajiban perizinan dan sanksi pidana antara lain:

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
- Pasal 11 ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
- Pasal 13: Setiap pemasangan jaringan wajib mendapat persetujuan pemilik tanah/fasilitas.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:
- Pasal 51: Pemanfaatan jaringan listrik tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) & Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
- Kekayaan negara harus digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:
- Pelaku yang memperkaya diri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Selain itu, UU Telekomunikasi Pasal 15 ayat (1)–(2) menjamin hak masyarakat menuntut ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian penyelenggara jaringan.

Desakan Publik: Bentuk Tim Penertiban dan Audit Nasional

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi, PLN, Telkom, dan aparat penegak hukum membentuk Tim Terpadu Audit Infrastruktur Digital serta membuka transparansi data perusahaan penyedia WiFi yang memiliki izin resmi maupun ilegal.

Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, kami siap mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri dan KPK RI. Tidak boleh ada ruang bagi praktik bisnis gelap yang merusak integritas hukum dan keamanan publik,”_ tegas aktifis Kecamatan Cicurug sebagai perwakilan warga.

Negara Tidak Boleh Kalah

Era digital menuntut tata kelola infrastruktur yang modern, aman, dan sesuai hukum. Kemajuan teknologi tidak boleh dibangun di atas praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik dan integritas negara.

Sukabumiviral.com berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional bagi kepentingan bangsa dan keamanan masyarakat. (Red/Us/Fadil)

<<Post Views: 1.534
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA