Breaking News

Dugaan Perempuan Kehilangan Hak Usai Perceraian di Jampang Surade, Anak Dipisahkan, Dokumen Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM — Dugaan praktik tidak adil terhadap seorang perempuan pasca-perceraian di wilayah Jampang Surade, Kabupaten Sukabumi, mulai memantik perhatian masyarakat. Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen resmi perceraian serta kesaksian sejumlah pihak yang menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum dan sosial terhadap pihak perempuan.

Berdasarkan Akta Cerai Pengadilan Agama Cibadak tahun 2025, perceraian tercatat melalui mekanisme cerai gugat dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun, di balik dokumen tersebut, muncul cerita berbeda dari pihak yang mengetahui kronologi sebelum dan sesudah perceraian berlangsung.

Tidak Ada Talak Lisan, Hanya Pesan Singkat

Sumber yang dekat dengan pihak perempuan menyebutkan bahwa selama proses konflik rumah tangga, tidak pernah terjadi talak secara lisan sebagaimana lazimnya dalam hukum Islam, melainkan hanya pesan singkat melalui aplikasi percakapan yang berbunyi seolah-olah pengunduran diri sepihak.

“Kami bahkan sempat klarifikasi ke KUA. Saat itu dinyatakan belum jatuh talak,” ujar sumber tersebut.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai alur komunikasi, tekanan psikologis, serta pemahaman hukum pihak perempuan dalam proses yang akhirnya berujung pada gugatan cerai.

Dugaan Tekanan Psikologis Selama Pernikahan

Menurut keterangan yang dihimpun, selama menjalani rumah tangga, pihak perempuan diduga berada dalam tekanan berlapis, baik secara psikologis maupun sosial. Setiap konflik domestik disebut-sebut kerap disertai ancaman pelaporan kepada aparat, sehingga korban merasa terisolasi dan tidak memiliki ruang untuk membela diri.

Situasi tersebut diperparah dengan kondisi korban yang disebut tidak memiliki figur ayah dan berada dalam keterbatasan ekonomi, sehingga posisinya semakin rentan.

Anak Diduga Diambil Pasca Konflik

Persoalan semakin kompleks ketika anak yang masih berusia balita disebut telah diambil dan dipisahkan dari ibu kandungnya. Hingga kini, menurut sumber, pihak ibu belum diperkenankan bertemu dengan anaknya, meski belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menetapkan hak asuh.

“Kondisi ini sangat memukul mental seorang ibu. Hak dasar untuk bertemu anaknya seolah hilang begitu saja,” ungkap tokoh masyarakat setempat.

Publik Mulai Bertanya

Munculnya berbagai kesaksian ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat:

• Apakah proses perceraian benar-benar berjalan tanpa tekanan?

• Apakah hak perempuan dan anak sudah ditempatkan secara adil?

• Mengapa pasca-cerai, akses ibu terhadap anak justru terputus?

Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak bisa dilihat sebagai urusan domestik semata, melainkan menyangkut perlindungan hak perempuan dan anak, serta pentingnya keadilan substantif di balik prosedur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab demi menjaga keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. (Red)

<<Post Views: 2.584

📰 SUKABUMIVIRAL.COM – Berita Terkini, Cepat, dan Terpercaya dari Sukabumi untuk Indonesia

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA