Breaking News

Pemerintah Sibuk Berbicara, Minim Bertindak: Sorotan Publik Menguat atas Implementasi Pengawasan Daerah

SUKABUMIVIRAL.COM - Kritik keras kembali mengemuka terhadap kinerja sejumlah instansi pemerintah daerah yang dinilai lebih banyak berbicara daripada bertindak. Situasi ini mencuat setelah dugaan pembiaran terhadap operasional PT Pong Codan Indonesia (PCI), sebuah perusahaan industri spare part karet otomotif di Kecamatan Cicurug, yang disinyalir beroperasi lebih dari dua tahun tanpa izin resmi.

Publik menilai pemerintah daerah kerap mempresentasikan komitmen pengawasan dan tata kelola yang baik, namun implementasi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kasus PCI dianggap sebagai cerminan nyata bagaimana retorika tidak sejalan dengan aksi.

_“Pemerintah daerah selalu menyampaikan mengenai penegakan Perda, pengawasan usaha, serta upaya meningkatkan kepastian hukum bagi investor. Namun fakta di lapangan memperlihatkan bahwa perusahaan tanpa izin masih dapat beroperasi secara leluasa,”_ ujar Us Buluk .

Hingga kini, aktivitas produksi tetap berjalan lancar mulai dari rerekrutan tenaga kerja, operasi mesin, hingga distribusi produk. Ironisnya, tidak terlihat ada tindakan jelas dari pemerintah daerah untuk menghentikan atau menertibkan operasional perusahaan tersebut.

Dua instansi paling disorot dalam kasus ini adalah Satpol PP, sebagai penegak Peraturan Daerah, dan DPMPTSP, sebagai lembaga pengendali perizinan. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan, Dimana fungsi pengawasan pemerintah?

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulkarnain, M.AP menilai fenomena ini sebagai bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek pengawasan dan implementasi regulasi.

Ini bukan hanya soal izin. Ini soal kehadiran negara dalam memastikan regulasi berjalan demi keselamatan warga dan ketertiban usaha. Ketika pemerintah hanya ramai berbicara tapi minim tindakan, maka kepercayaan publik akan runtuh,”_ tegas Ahmad.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah seharusnya memiliki sistem deteksi dini terhadap aktivitas industri baru, bukan menunggu laporan publik atau media untuk bergerak.

Pemerintah jangan hanya tampil saat konferensi pers atau rapat formal. Pengawasan di lapangan adalah ujian sebenarnya dari kualitas birokrasi. Jika perusahaan bisa berjalan dua tahun tanpa izin, itu artinya pengawasan kita kolaps,”_ tambahnya.

Minimnya tindakan pemerintah bukan hanya sekadar persoalan administrasi. Pembiaran terhadap kegiatan industri tanpa izin menimbulkan dampak serius. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa pemerintah hanya “ramai dalam ucapan, sepi dalam tindakan”.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sukabumi beserta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai sikap dan langkah konkret atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus PCI, menurut banyak pihak, dapat menjadi momentum untuk menguji konsistensi pemerintah. Apakah hanya pandai menyampaikan janji di ruang publik, atau benar-benar hadir sebagai penegak aturan.

Publik menuntut langkah tegas dan transparan, menunggu pemerintah daerah mampu membuktikan komitmennya melalui penegakan hukum yang jelas, bukan sekadar pernyataan atau janji penertiban. (Red/Fadil)

<<Post Views: 2.245
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA