SUKABUMIBIRAL.COM - Di tengah percepatan transformasi digital global, ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang modern dan tertata menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi, efisiensi pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Kebutuhan terhadap internet cepat dan layanan komunikasi yang stabil semakin berkembang seiring dengan era ekonomi digital dan Smart City. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul persoalan klasik yang masih menjadi polemik di banyak daerah, yakni kesemrawutan kabel utilitas yang menjalar di ruang publik tanpa pengelolaan memadai.
Kabel-kabel yang tidak tidak terinventarisasi, terutama yang menggantung pada tiang listrik, menjuntai rendah di jalan raya, menempel acak di fasad bangunan, dan menumpuk di persimpangan jalan, telah mengganggu estetika serta menimbulkan risiko keselamatan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, menghambat mobilitas pejalan kaki, hingga mengganggu akses kendaraan darurat dalam situasi kritis.
Saat ini, berbagai pemerintah daerah mulai menyusun langkah strategis melalui program inventarisasi, pemetaan, dan penataan ulang kabel utilitas. Langkah teknis tersebut meliputi pendataan kepemilikan kabel, fungsi jaringan, letak instalasi, dan kondisi fisik kabel di lapangan. Proses ini menjadi dasar penting dalam implementasi penataan modern terpadu secara bertahap.
Koordinasi Antar Lembaga Menjadi Kunci
Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., Alumni PPRA-48 Lemhannas RI dan petisioner pada sidang ke-80 PBB, menegaskan diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga terkait.
“Diperlukan penataan ulang dengan koordinasi terintegrasi antara pemerintah daerah, perusahaan penyelenggara telekomunikasi, maupun Dinas Perhubungan. Kondisi kabel yang semrawut bukan hanya mengurangi nilai estetika kota, tetapi juga membahayakan masyarakat,”_ ujarnya Kamis (04/12/2025)
Solusi Modern: Ducting dan Jaringan Bawah Tanah
Ketua FOKAL UI dan Ketua Departemen Politik DPP ICHI, Pande K Trimayuni, S.Sos, M.Sc, S. Sos, mengatakan sejalan dengan standar internasional di kota-kota maju seperti Singapura, Tokyo dan Seoul, penggunaan ducting dan jaringan kabel bawah tanah menjadi solusi jangka panjang yang dinilai lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.
"Teknologi ini tidak hanya membuat kota terlihat rapi, tetapi juga meningkatkan kinerja jaringan, mempercepat perbaikan gangguan, serta mengurangi biaya operasional jangka panjang penyedia layanan," ujarnya Pande
Peran Masyarakat dan Sinergi Menuju Kota Cerdas Berkelas Dunia
Kesadaran publik terhadap pentingnya ruang kota yang tertib kini semakin meningkat. Masyarakat menuntut penataan kabel sebagai bagian dari hak atas ruang publik yang aman dan nyaman. Oleh karena itu, kolaborasi pemerintah, operator telekomunikasi, dan partisipasi komunitas menjadi faktor penentu keberhasilan penataan infrastruktur.
Ke depannya, penataan kabel utilitas bukan hanya persoalan teknis instalasi, tetapi merupakan bagian dari:
• Keselamatan publik dan perlindungan masyarakat
• Penataan wajah kota yang berdaya saing internasional
• Penguatan infrastruktur digital nasional menuju "Smart City"
• Dukungan transformasi ekonomi berbasis teknologi
Penataan kabel yang baik akan menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, humanis, dan modern sejalan dengan visi Indonesia menuju pusat ekonomi digital Asia Tenggara.
Sementara itu hasil pantauan mrdia Sukabumiviral.com, pemasangan tiang - tiang Wifi di bahu jalan tidak menempuh izin dan prosedur sesuai dengan aturan, seperti halnya pemasangan 20 tiang dan penarikan kabel jaringan optik di Desa Bangbayang di duga Ilegal.
Pelanggaran untuk narik kabel Wi-Fi (Wireless Fidelity) dapat berupa:
1. Pencurian sinyal Wi-Fi : Menarik kabel Wi-Fi tanpa izin dari pemilik jaringan, sehingga menggunakan internet secara tidak sah.
2. Penggunaan jaringan Wi-Fi tanpa izin: Menggunakan jaringan Wi-Fi tanpa izin dari pemilik jaringan, sehingga melanggar hak cipta dan keamanan jaringan.
3. Penyadapan data: Menarik kabel Wi-Fi untuk menyadap data yang dikirimkan melalui jaringan, sehingga melanggar privasi dan keamanan data.
4. Penggunaan perangkat Wi-Fi ilegal: Menggunakan perangkat Wi-Fi ilegal, seperti perangkat Wi-Fi yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan standar, untuk menarik kabel Wi-Fi.
5. Penyebaran malware: Menarik kabel Wi-Fi untuk menyebarkan malware, seperti virus atau spyware, ke dalam jaringan, sehingga melanggar keamanan jaringan.
Sanksi untuk pelanggaran narik kabel Wi-Fi dapat berupa:
- Denda
- Penjara
- Penghancuran perangkat Wi-Fi
- Penggantian biaya yang timbul akibat pelanggaran
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Indonesia, pelanggaran narik kabel Wi-Fi dapat dikenakan sanksi pidana, seperti:
- Pasal 30: Pencurian sinyal Wi-Fi dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta.
- Pasal 32: Penggunaan jaringan Wi-Fi tanpa izin dapat dikenakan sanksi penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Namun, sanksi dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim.
(Us/ Fadil)
<<Post Views: 2.652

Social Header