SUKABUMIVIRAL.COM - Pembangunan proyek Perumahan Bumi Mutiara Indah (BMI) yang dikembangkan oleh PT Dasra Bangun Abadi yang berlokasi di Kp. Pasirleutik, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah indikasi persoalan serius terkait kesesuaian tata ruang, keselamatan pembangunan, hingga pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Pembangunan perumahan subsidi yang sejatinya menjadi bagian dari agenda nasional yang diproyeksikan sebagai solusi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dalam realisasinya, proyek tersebut diduga menghadapi hambatan regulatif yang berpotensi berimplikasi hukum dan administratif.
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah rencana perubahan siteplan pada kawasan perumahan subsidi tersebut. Perubahan perencanaan ini dinilai berisiko menabrak ketentuan kesesuaian ruang, yang dalam sistem tata kelola pembangunan nasional dapat berujung pada penerapan disinsentif hingga sanksi administratif dari pemerintah daerah.
Selain itu, pembangunan perumahan yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) turut menjadi perhatian serius. Secara normatif, kawasan di bawah jalur SUTT memiliki batasan pemanfaatan ruang yang ketat karena menyangkut aspek keselamatan publik dan standar teknis pembangunan. Apabila tidak dilandasi izin dan kajian khusus, pembangunan di area tersebut berpotensi melanggar regulasi.
Persoalan lain yang tak kalah strategis adalah dugaan rencana pemanfaatan lahan irigasi milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak pengembang. Hingga kini, proses legalitas pemanfaatan aset tersebut disebut belum memperoleh persetujuan formal dari otoritas berwenang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Asep Hadian, menegaskan bahwa kewenangan terkait kesesuaian tata ruang sepenuhnya berada pada Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR).
“Apabila terdapat disinsentif akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang, itu merupakan kewenangan DPTR. Bidang aset tidak memiliki keterkaitan langsung,”_ ujar Asep saat dikonfirmasi.
Terkait dugaan penggunaan lahan irigasi daerah, Asep menyatakan bahwa hingga saat ini Bidang Aset belum melakukan fasilitasi perikatan apa pun dengan pihak pengembang.
“Memang pernah ada permohonan dari pihak BMI, namun sampai sekarang belum ada persetujuan atau perikatan pemanfaatan aset,”_ jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bidang Aset hanya berperan sebagai pelaksana teknis kebijakan. Keputusan strategis terkait aset daerah sepenuhnya berada di tangan kepala daerah dan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
“Pengambil kebijakan ada di Bupati dan Pengelola BMD. Posisi kami adalah menjalankan kebijakan pimpinan. Untuk kasus ini perlu ditelusuri kebijakan pada periode tersebut,”_ tambahnya.
Kasus ini mencerminkan tantangan nasional dalam pembangunan perumahan, di mana kepentingan investasi kerap berhadapan dengan prinsip tata ruang, perlindungan aset negara, serta keselamatan masyarakat. Tanpa pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap regulasi, proyek perumahan bahkan yang berlabel subsidi berpotensi menimbulkan persoalan jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, Sukabumiviral.com masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak PT Dasra Bangun Abadi serta instansi teknis terkait, termasuk DPTR dan dinas yang membidangi sumber daya air, guna memastikan kejelasan status hukum dan kepatuhan proyek tersebut terhadap peraturan perundang-undangan.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa pembangunan nasional bukan sekadar soal percepatan fisik, melainkan juga ujian integritas tata kelola negara dalam melindungi ruang, aset publik, dan kepentingan masyarakat luas. (Red/Us/Fadil)
<<Post Views: 2.354

Social Header