Korban IS kepada Sukabumiviral.com mengatakan, bahwa sejak adanya kejadian tersebut ia telah membuat Laporan ke Polsek Parungkuda dengan Nomor : STPM/ B/ 03/I/ 2025/SPKT/Polsek Parungkuda/Polres Sukabumi/Polda Jabar tertanggal (21/01/2025). dan IS telah memberikan surat Kuasa dan pendamping hukum kepada Pengacara Abdullah S.H untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Alhamdulillah, setelah menunggu waktu yang cukup lama terduga pelaku akhirnya perkara ini sudah resmi mendapatkan P21," ujarnya Kamis ( 29/01/2026).
"Dengan melalui bukti surat perjanjian ter tanggal (05/06/2024) FF menyatakan bahwa ia adalah pemilik mobil Honda Jazz tersebut dengan atas nama PT WPG," ungkapnya sesuai Berita Sukabumiviral.com tertanggal 03 Mei 2025.
Menurutnya, bahwa memang pernah dilakukan mediasi, dan FF pun mengakui bahwa kendaraan roda 4 tersebut bukan miliknya lalu kendaraan tersebut di bawa oleh pemiliknya, lalu di tanggal (06/10/2024) (FF) membuat surat pernyataan mengembalikan uang dengan memberikan Cek atas nama PT. Lezzan Mandiri Utama dengan nominal Rp61 juta yang bisa cair tanggal 20/10/25 di Bank Mandiri dan ternyata Cek tersebut ternyata kosong.
"Upaya Restorasi Justice pun pernah kita lakukan, Namun tidak ada itikad baik dari terduga pelaku, malah ia siap pasang badan, dan kini saya harus lega karena sudah ada kepastian hukum buat terduga pelaku," pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Parungkuda AKP Erman S.H menyampaikan, bahwa untuk penanganan perkara penipuan dan atau penggelapan, an.pelapor sdr IS dan terlapor sdri FF perkaranya sudah P21 dan tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak tepat pada hari ini Kamis tanggal 29 Januari 2026 jam 10.00 WIB .
"Sehingga ,dengan demikian penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Parungkuda,kini sudah tuntas dan selesai," singkatnya. (Red/Us)
<<Post Views: 1.265

Social Header