SUKABUMIVIRAL.COM// CIDAHU - Di era digital saat ini, internet telah menjelma menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat lebih dari 170 juta warga Indonesia mengakses internet setiap hari, menegaskan peran strategis penyedia layanan internet (ISP) dalam menopang aktivitas sosial.
Namun, di tengah tingginya kebutuhan tersebut, sejumlah internet reseller atau mitra subnet Wi-Fi berbasis RT/RW Net di Gg. Paroha, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjalankan operasional secara ilegal. Pasalnya, mereka masih menggunakan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ISP yang telah kadaluwarsa sejak 2024.
Reseller berinisial AS diduga tetap menjalankan aktivitas komersial meski tidak lagi memiliki perjanjian kerja sama yang sah secara hukum. Berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan masih menjual layanan internet kepada masyarakat, melakukan penagihan bulanan, serta memasang jaringan baru tanpa pembaruan dokumen resmi sesuai ketentuan
Berpotensi Melanggar Regulasi Telekomunikasi
Pakar hukum telekomunikasi menilai praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa komunikasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ditegaskan bahwa penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang praktisi hukum bisnis digital Fery Permana, S.H., M.H.,
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika juga mengatur bahwa distribusi ulang layanan internet kepada pihak ketiga tanpa izin atau dasar kerja sama yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana, tergantung pada skala dan dampak yang ditimbulkan.
“Jika PKS sudah berakhir, maka tidak ada lagi hubungan hukum yang sah. Semua aktivitas bisnis yang dilakukan setelah itu bisa dianggap tidak memiliki dasar legal,” tegasnya.
Konsumen Berpotensi Dirugikan
Tidak hanya berpotensi melanggar aturan, operasional tanpa dasar hukum yang valid juga berpotensi merugikan konsumen. Tanpa kontrak yang sah dan perlindungan hukum, pelanggan tidak memiliki jaminan kepastian layanan, mekanisme pengaduan yang efektif, maupun kompensasi ketika terjadi gangguan atau kerugian.
Lebih jauh, apabila terjadi sengketa, posisi pelanggan menjadi lemah secara hukum, karena penyedia jasa tidak memiliki legitimasi yang kuat untuk dipertanggungjawabkan.
Desakan Penertiban dan Pengawasan
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kabupaten Sukabumi, M. Supriadi serta Komunitas warga mendesak pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penertiban terhadap praktik RT/RW Net yang tidak taat aturan. Pengawasan dinilai penting agar ekosistem digital tetap sehat, adil, dan tidak merugikan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal. Internet adalah kebutuhan publik, bukan ruang abu-abu hukum,” tegas M. Supri.
Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, reseller RT/RW Net dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian layanan, pencabutan kerjasama, hingga denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus tertentu, pelanggaran yang berdampak luas dapat berujung pada proses pidana berdasarkan pasal-pasal terkait dalam UU Telekomunikasi dan peraturan pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ISP terkait status kerja sama dengan para reseller yang masih menggunakan PKS kadaluarsa. (Red/Us)
<<Post Views: 4.106

Social Header