![]() |
| Gambar Foto: (ist) |
Jenis Tiang: Disarankan menggunakan tiang beton untuk kekuatan jangka panjang.
Tinggi Tiang: Standar tinggi tiang penyangga fiber optik adalah antara 7 hingga 11 meter.
Jarak Antar Tiang: Maksimal jarak antar tiang adalah 50 meter untuk menjaga estetika dan keamanan.
Keselamatan & Estetika: Tidak boleh dipasang di lokasi rawan longsor.
Jarak aman dari kabel listrik (biasanya minimal 3 meter).
Tidak merusak pemandangan atau menghalangi akses.
Sanksi: Pemasangan ilegal dapat ditegur, dihentikan, hingga dicabut izinnya oleh dinas terkait (Diskominfo/Satpol PP).
Warga berhak menolak atau meminta kompensasi jika pemasangan tiang melanggar aturan atau merugikan.
Lokasi: Tidak boleh merusak pemandangan, tidak di lokasi rawan longsor, dan aman dari kabel listrik tegangan tinggi.
Kedalaman Tanam: Aturan umum kedalaman adalah 1/6 dari total panjang tiang. Sebagai contoh, tiang 7 meter setidaknya ditanam sedalam 1,1 - 1,2 meter.
Pemasangan tiang WiFi atau internet wajib memiliki izin lingkungan (RT/RW/Desa) dan persetujuan pemilik tanah/bangunan sesuai UU No. 36 Tahun 1999. Spesifikasi teknis sering diatur Perda, contohnya tinggi tiang.
Jarak antar tiang maksimal 50 meter, serta dipasang kokoh tanpa merusak estetika atau mengganggu kabel listrik.
Aturan & Prosedur Pemasangan Tiang WiFi:
Izin Wajib: Harus ada persetujuan warga, RT/RW, dan/atau kecamatan.
Hak Tanah: Penyelenggara jasa internet (ISP) wajib meminta izin tertulis jika tiang dipasang di tanah atau bangunan pribadi.
Spesifikasi Teknis (Umum):Menggunakan tiang beton/besi yang kokoh.
Aspek Hukum dan Keamanan:
Persetujuan Warga: Penyelenggara wajib meminta izin warga jika tiang melintasi atau ditanam di tanah pribadi.
Sanksi: Pemasangan tiang yang tidak sesuai regulasi atau ilegal dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi provider.
Kompensasi: Warga berhak menuntut ganti rugi jika pemasangan tiang menimbulkan kerugian, seperti akses rumah terblokir.
Selalu pastikan memeriksa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota/Bupati setempat, karena regulasi bisa berbeda antar wilayah. (Red)
<<Post Views: 1.473


Social Header