Sorotan ini semakin menguat setelah Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita.SH, angkat bicara menyikapi polemik yang berkembang. “Saya melihat masalah ini sebagai isyu yang sangat penting dan sedang kami dalami serta diskusikan di internal Komisi II,secara umum dan objektif, pelaksanaan penyerapan CSR SEGS saat ini belum sepenuhnya efektif dan memerlukan pembenahan tata kelola yang serius agar memberikan dampak struktural bagi kesejahteraan warga Kabandungan dan Kalapanunggal,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Lanjutnya,bahwa berdasarkan adanya laporan dari aspirasi masyarakat di sekitar lingkar proyek, program CSR yang berjalan saat ini masih didominasi kegiatan bersifat karitatif atau bantuan sesaat, belum menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat terdampak langsung aktivitas eksploitasi panas bumi.
“Bahwa secara regulatif, pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi telah diatur secara tegas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSPKBL),” Ungkapnya.
Menurutnya, bahwa dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa program TJSPKBL harus direncanakan secara partisipatif, tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemberdayaan dan pembangunan berkelanjutan.Selain itu, secara nasional, kewajiban CSR diatur dalam:
1.Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa pelaksanaan TJSL merupakan kewajiban perusahaan dan harus dianggarkan serta diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan pelaporan yang transparan.
“Jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan tata kelola, seperti tidak transparannya perencanaan, indikasi penyaluran tidak tepat sasaran, atau adanya dugaan kongkalikong dalam penentuan program dan penerima manfaat, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip good corporate governance serta dapat membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi, “jelasnya.
Lebih lanjut Hamzah menambahkan, bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,apalagi jika dalam tata kelola TJSPKBL terdapat intervensi oknum pejabat, konflik kepentingan, atau praktik pengaturan proyek CSR demi keuntungan kelompok tertentu.
“ Saya menegaskan bahwa Komisi II tidak ingin perusahaan hanya mengambil manfaat ekonomi dari sumber daya bumi Sukabumi tanpa memberikan dampak berkeadilan bagi masyarakat sekitar. Komisi II akan terus mengawal agar perusahaan tidak hanya mengambil sumber daya dari bumi Sukabumi, tetapi juga benar-benar memuliakan rakyat di sekitarnya, khususnya melalui penyaluran CSR sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang TJSPKBL.”Pungkasnya.
Kini Masyarakat Kecamatan Kabandungan dan Kecamatan Kalapanunggal menanti langkah konkret DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola CSR SEG Gunung Salak. Transparansi data, audit independen,serta pelibatan masyarakat dalam perencanaan program menjadi tuntutan mendesak agar dana tanggung jawab sosial benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar formalitas administratif atau bahkan ladang bancakan terselubung.Jika pengawasan lemah, bukan tidak mungkin program yang sejatinya bertujuan memuliakan rakyat justru berubah menjadi ruang abu-abu yang rawan penyalahgunaan. (Red/ Us/ Gnta)

Social Header