SUKABUMIVIRAL.COM - Proyek pembangunan jaringan air bersih yang dilaksanakan PDAM Tirta Jaya Mandiri kembali menyoroti legitimasi pelaksanaan proyek infrastruktur daerah. Pekerjaan galian pipa di Kp. Kebonrandu, Kecamatan Cibadak yang telah mencapai kawasan depan PT Muara Tunggal dan direncanakan berlanjut ke arah Bantar Muncang, dilaporkan masih menyisakan persoalan keselamatan dan pemulihan infrastruktur jalan.
Insiden kendaraan umum yang terperosok di area bekas galian menjadi indikator adanya kesenjangan antara progres fisik proyek dan tingkat keamanan aktual di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai standar kelayakan teknis dan pengawasan sebelum suatu pekerjaan dinyatakan aman digunakan publik.
Dalam perspektif konstruksi modern, standar *Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)* bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi etis yang menjamin bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
Realitas Lapangan dan Implikasi Sosial
David (45), warga Kampung Kebonrandu, mengungkapkan bahwa sejumlah titik bekas galian belum sepenuhnya pulih secara teknis.
“Lubangnya belum semuanya ditutup dengan baik. Masih banyak yang belum rapi dan tanahnya belum padat. Kalau kendaraan besar lewat terlalu ke pinggir, bisa amblas,”_ ujarnya, Sabtu (14/02/2026).
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya rambu peringatan, pembatas fisik, serta sistem mitigasi risiko di lokasi proyek. Kondisi tersebut memperkuat indikasi bahwa tahapan pemulihan badan jalan belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan yang diharapkan dalam proyek pelayanan publik.
Sorotan Tokoh Nasional dan Dimensi Hukum
Secara normatif, penyediaan layanan air minum merupakan mandat pemerintah daerah melalui BUMD, termasuk PDAM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut menegaskan bahwa negara bertanggung jawab menjamin akses air bagi masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Namun, mandat pelayanan tersebut juga melekat dengan kewajiban hukum untuk memastikan bahwa setiap kegiatan konstruksi tidak menimbulkan risiko yang merugikan publik. Pemanfaatan ruang jalan, pelaksanaan galian, serta pemulihan infrastruktur wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, dan akuntabilitas.
Tokoh nasional petisioner HAM PBB*l, sekaligus alumni PPRA-48 LEMHANAS RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.,
menegaskan bahwa penyediaan air minum merupakan bagian dari mandat konstitusional negara yang tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab etis pelayanan publik.
“Pekerjaan infrastruktur bukan sekadar pemasangan pipa, tetapi bagian dari etika pelayanan negara. Ketika tata kelola mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan publik, pelayanan dapat berubah menjadi beban sosial,”_ tegas Wilson.
Ujian Tata Kelola dan Legitimasi Pelayanan
Dalam kerangka hukum pelayanan publik, *UU Nomor 25 Tahun 2009* menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib menjamin kualitas, transparansi, dan tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Dengan demikian, kerusakan fasilitas umum tanpa pemulihan yang layak, atau mengabaikan keselamatan warga, maka aspek akuntabilitas menjadi isu yang tak dapat dihindari.
Kinerja PDAM sebagai entitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari perluasan jaringan distribusi, tetapi juga dari kualitas tata kelola proyek, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta sensitivitas terhadap dampak sosial yang ditimbulkan.
Pada akhirnya, legitimasi sebuah proyek tidak ditentukan oleh selesainya pekerjaan secara administratif, melainkan oleh sejauh mana proyek tersebut menjamin keamanan, memulihkan ruang publik secara utuh, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pemilik sah dari pelayanan negara.( Red/ Us/ Fadil)

Social Header