Sejumlah pemerhati media dan hukum menilai, narasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak disertai bukti otentik, dokumen resmi yang dapat menguatkan klaim tersebut. Kondisi ini memicu keraguan publik atas akurasi informasi yang telah terlanjur menyebar luas di ruang digital, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Menanggapi polemik tersebut, Koordinator Aliansi Cicurug Bersatu (A-Ciber), Sandi Irawan, menegaskan bahwa penyebutan dugaan perilaku siswa dan nominal uang secara terbuka di media sosial berpotensi menimbulkan kerugian moral, baik bagi institusi pendidikan maupun bagi siswa yang menjadi objek pemberitaan, terlebih apabila informasi tersebut tidak didukung fakta yang benar.
“Saya selaku Koordinator A-Ciber meminta pihak SMA PGRI Cicurug untuk segera menindaklanjuti isu ini secara transparan. Selain itu, konten kreator yang bersangkutan juga harus menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan konten tersebut, serta mampu membuktikan kebenaran informasi yang disampaikannya,” ujar Sandi, Jumat (6/1/2026).
Sandi menambahkan, informasi yang tidak berbasis fakta berpotensi berubah menjadi hoaks dan memicu keresahan publik. Menurutnya, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang edukasi dan literasi publik, bukan sebagai alat pembentukan opini yang menyesatkan.
“Setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas dampak penyebaran informasi, baik ditinjau dari hukum positif, nilai keagamaan, norma kesusilaan, maupun etika sosial,” tegas Sandi.
Di sisi lain, bantahan tegas datang dari pihak wali murid. Nanang S menegaskan, bahwa narasi mengenai permintaan atau penerimaan uang sebesar Rp5 juta tidak pernah terjadi.
“Tidak pernah ada permintaan maupun penerimaan uang. Peristiwa tersebut bermula dari temuan rokok di lingkungan sekolah, bukan aktivitas menonton film dewasa sebagaimana dinarasikan oleh konten kreator K. Informasi tersebut keliru dan menyesatkan,”_ tegas Nanang.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan opini publik yang terlanjur terbentuk akibat penyebaran konten digital yang dilakukan tanpa verifikasi mendalam dan konfirmasi menyeluruh kepada pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Tokoh nasional Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tidak pernah terlepas dari tanggung jawab etis dan hukum.
“Kebebasan berekspresi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia senantiasa dibatasi oleh tanggung jawab terhadap kebenaran, martabat manusia, serta dampak sosial yang ditimbulkannya,” ujar Wilson.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan dapat ditinjau dalam kerangka UU ITE, khususnya terkait penyebaran berita bohong yang berpotensi mencemarkan nama baik dan memicu kegaduhan publik. Klaim sepihak di ruang digital, tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum pihak yang menyebarkannya.
Ketika sebuah narasi dilempar ke ruang publik tanpa klarifikasi yang memadai, lalu penuturnya menutup diri dari pertanggungjawaban, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi individu, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum, etika, dan institusi sosial.
Kasus ini menjadi cermin penting di era digital, satu unggahan mampu membentuk opini massal, namun satu klarifikasi justru sering dihindari. Dalam masyarakat demokratis yang beradab, menutup ruang konfirmasi merupakan sinyal rapuhnya tanggung jawab. Informasi publik bukan alat sensasi, dan hukum bukan properti narasi sepihak keduanya menuntut keberanian untuk diuji oleh fakta. (Red/Us/ Fadil)
<<Post Views: 5.427

Social Header