SUKABUMIVIRAL.COM | Ketentuan pidana bagi pejabat atau penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan jalan kembali menjadi sorotan publik. Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban.
Dalam kerangka hukum di Indonesia, penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan kondisi jalan aman dan layak digunakan. Kewajiban tersebut mencakup perbaikan kerusakan jalan secara cepat serta pemasangan rambu atau tanda peringatan apabila perbaikan belum dapat dilakukan segera.
Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulkarnain, M.AP., menegaskan bahwa Pasal 273 merupakan instrumen hukum penting untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik dalam pengelolaan infrastruktur.
“Pasal 273 menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab hukum. Jika ada jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa tanda peringatan hingga menyebabkan kecelakaan, maka itu dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang memiliki konsekuensi pidana,”_ ujarnya.
Menurutnya, ketentuan ini juga menjadi pengingat bahwa pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi masyarakat dari risiko yang dapat dicegah.
“Negara melalui penyelenggara jalan tidak boleh abai. Infrastruktur publik bukan hanya dibangun, tetapi harus dirawat dan diawasi secara berkelanjutan. Ketika kelalaian itu menimbulkan korban, maka dari itu pertanggungjawaban pidana menjadi konsekuensi logis dalam negara hukum,”_ tambahnya.
Pasal 273 mengatur bahwa sanksi pidana dapat dikenakan apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak dan tidak memberikan tanda peringatan, sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Ketentuan ini sekaligus menjadi instrumen preventif agar instansi terkait lebih responsif terhadap kerusakan infrastruktur jalan. Perbaikan yang cepat dan pengamanan sementara melalui rambu peringatan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah dan penyelenggara jalan diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab serta memastikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengelolaan infrastruktur publik. (Red/Us/Fadil)
<<Post Views: 2.136

Social Header