Kepala Desa Ambar Jaya, Eman Suherman mengatakan, memang ada beberapa faktor penyebab kerusakan -kerusakan jalan, khususnya pada perkerasan aspal dan ini terjadi akibat beberapa hal diantaranya :
"Kualitas aspal yang rendah atau pemadatan yang kurang baik saat pekerjaan dan akibat air yang tergenang meresap dan melemahkan struktur pondasi ( tidak adanya drainase)," ujarnya kepada Sukabumiviral.com ,Kamis (19/2/2026).
Lanjut Eman, bahwa mengenai Kewenangan perbaikan jalan kabupaten ini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Bina Marga setempat, sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Pemkab harus bertanggung jawab atas perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan yang menghubungkan antar kecamatan atau desa," singkatnya.
Sementara itu sesuai dengan Pasal 273 UU Lalu Lintas, bahwa pejabat atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila lalai memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas."Ketentuan ini diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"
Sanksi dapat diberikan apabila kerusakan jalan dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa diberi tanda peringatan, hingga akhirnya menimbulkan korban. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab pihak terkait dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kecelakaan akibat kondisi infrastruktur yang tidak layak.
Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ini mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Berikut poin-poin penting terkait Pasal 273 UU LLAJ dan tanggung Jawab Penyelenggara:
- Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak atau memasang tanda peringatan.
Sanksi Pidana:
- Luka ringan/kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta.
- Luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta.
- Meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp120 juta.
- Tidak memasang rambu di jalan rusak: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta. (Red/Us)
<<Post Views: 2.462

Social Header