SUKABUMIVIRAL.COM // Cianjur - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan pelaku dari dua aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi dalam rentang dua hari di wilayah hukumnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Senin (9/2/2026), mengungkapkan dua pelaku telah diamankan. Mereka adalah RA (19), seorang dewasa, dan RSW (16) yang berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Satu tersangka lainnya, berinisial F, masih dalam daftar pencarian (DPO).
Kasus pertama terjadi pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Km. 06, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang. Korban, Dede Syarif (23), seorang wiraswasta, dihadang dua orang pengendara motor.
"Pelaku memepet korban. Saat berdampingan, pelaku yang dibonceng langsung menarik dan mengambil tas selempang korban hingga putus. Untuk mengintimidasi, pelaku lain turun dan mengacungkan celurit, membuat korban takut dan memilih mundur," jelas Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai Rp3 juta, satu unit ponsel Xiaomi Poco F6, serta dokumen penting seperti KTP, SIM, dan STNK.
Tidak sampai 48 jam kemudian, Kamis pagi (29/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, aksi serupa dan lebih brutal terjadi di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong. Korban, Muhyi (46), mengalami kekerasan fisik.
"Pelaku yang diduga sama, awalnya menebaskan celurit ke punggung korban. Korban berusaha kabur, dikejar, ditendang hingga jatuh. Saat korban melawan, pelaku menabrakan motornya dan kembali menebas kaki korban dengan celurit hingga tak berdaya. Mereka lalu merampas motor dan dua ponsel milik korban," papar Alexander.
Korban kedua tersebut mengalami luka terbuka di punggung dan kaki.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Reskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Warungkondang berhasil mengamankan RA dan RSW pada Kamis (5/2/2026) dini hari.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian (Honda Vario dan Yamaha Mio) serta satu ponsel milik korban pertama. Celurit yang digunakan sebagai senjata masih dalam proses pelacakan.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus pertama, ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (1) UU No. 1/2023. Sementara untuk kasus kedua yang dinilai lebih kejam, ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 479 ayat (2) KUHP.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, mengejar DPO, dan melacak barang bukti yang masih hilang. Kami juga berencana memberikan pendampingan trauma healing kepada para korban," tegas Kapolres.
Alexander juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di jam-jam sepi, dan segera melaporkan hal mencurigakan ke polisi melalui call center 110.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa lainnya di wilayah Cianjur. (Red/ Ria'an)
<<Post Views: 837

Social Header