Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 327/ Menlhk/ Setjen/PLA.2/4/2016, luas kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mencapai 87.699 hektar. Sebagian wilayah Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, secara administratif termasuk dalam kawasan hutan TNGHS.
Namun demikian, di dalam kawasan tersebut terdapat lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perbakti, lahan Hak Guna Bangunan (HGB), serta area enclave yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat, tercatat sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) terlibat dalam pengelolaan lahan-lahan tersebut.
Penyelesaian status lahan diharapkan mengacu pada ketentuan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagaimana diatur dalam Surat Menteri ATR/BPN Nomor 1479/020/III/2017, yang hingga saat ini masih dalam proses.
Selain membahas status lahan, rapat tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan kawasan konservasi, khususnya di wilayah hulu yang memiliki nilai ekologis tinggi. Seluruh pihak diminta menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan penebangan pohon maupun pembukaan lahan baru, serta mendukung kegiatan penanaman pohon.
Penataan Wisata Alam
Sementara itu, terkait pengelolaan wisata alam di Resor PTNW Kawah Ratu, rapat menyepakati penerapan sistem pemesanan daring (booking online) dan pembayaran non-tunai (cashless). Pengaturan teknis kebijakan tersebut akan ditetapkan oleh Balai TNGHS.
Pengelola PT Kawah Ratu Anak Bungsu, H. Burhan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Kami mengikuti dan patuh terhadap aturan yang ditetapkan Balai TNGHS. Penataan wisata melalui sistem booking online dan pembayaran non-tunai kami nilai baik untuk ketertiban serta kenyamanan pengunjung,” ujar H. Burhan.
Ia menegaskan bahwa pengelola wisata berkomitmen menjalankan aktivitas wisata tanpa mengabaikan aspek konservasi.
“Wisata harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian alam. Kami siap bersinergi dengan Balai TNGHS dan pihak terkait,”_ tambahnya.
Rapat juga menekankan pentingnya pemantauan informasi yang beredar di media dan media sosial, serta penyampaian klarifikasi yang akurat berdasarkan data dan fakta resmi, guna mencegah kesalahpahaman publik terkait status kawasan TNGHS. (Red/Us/Fadil)
<<Post Views: 1.248

Social Header