Breaking News

Sesepuh Kerajaan Nusantara Desak Restorasi UUD 1945 Asli, Soroti Arah Bangsa dan Kedaulatan SDA

SUKABUMIVIRAL.COM | JAKARTA - Sejumlah tokoh kerajaan dan kesultanan yang tergabung dalam Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) menyampaikan maklumat kebangsaan sebagai evaluasi terhadap kondisi nasional. Dalam pernyataan yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (12/2/2026). PDKN mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan dekrit guna mengembalikan Indonesia kepada naskah asli UUD 1945 dan Pancasila 18 Agustus 1945.

Desakan ini disampaikan dalam refleksi 80 tahun kemerdekaan RI. PDKN, yang menghimpun 143 kerajaan, kesultanan, dan pemangku adat dari berbagai wilayah Nusantara, menilai cita-cita kemerdekaan sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa belum sepenuhnya terwujud.

Menurut PDKN, kondisi nasional saat ini menghadapi tantangan krusial, mulai dari kontraksi supremasi hukum, fungsi lembaga perwakilan rakyat yang dinilai belum optimal, hingga tekanan ekonomi dan sosial yang masih dirasakan masyarakat. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) disebut masih menjadi persoalan mendasar, disertai menurunnya daya beli, meningkatnya pengangguran, serta ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, PDKN menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tanah, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk kerajaan dan kesultanan yang telah bergabung ke NKRI,” tegas PDKN dalam pernyataannya.

Mengangkat Memori Sejarah Integrasi Nusantara

Dalam maklumatnya, PDKN juga mengingatkan kembali sejarah pemindahan kekuasaan dari kerajaan-kerajaan Nusantara kepada Republik Indonesia pada awal kemerdekaan. Mereka menyebut dukungan sejumlah kesultanan di Kalimantan, Sumatera, Indonesia Timur, hingga Yogyakarta sebagai fondasi penting berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa contoh yang disampaikan antara lain kontribusi Sultan Siak Syarif Kasim II yang memberikan dukungan finansial bagi kas negara yang baru berdiri, serta komitmen Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang menyatakan bergabung dengan Republik hanya dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan.

PDKN menilai dukungan historis tersebut merupakan bagian dari perjanjian moral dan politik yang sepatutnya dihormati dalam kebijakan negara masa kini, termasuk dalam pengelolaan aset dan kekayaan alam nasional.

Desakan Koreksi Arah Ketatanegaraan

Atas dasar itu, PDKN berpandangan bahwa kembali ke naskah asli UUD 1945 merupakan langkah korektif terhadap arah ketatanegaraan pasca-amandemen konstitusi. Mereka menilai perubahan konstitusi telah membawa dinamika baru yang perlu ditinjau ulang demi memperkuat kedaulatan rakyat dan mencegah dominasi kepentingan oligarki dalam tata kelola negara.

Saatnya kita kembali ke akar sejarah dan konstitusi asli untuk menyelamatkan bangsa dan negara,”_ ujar Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama.

Maklumat tersebut turut ditandatangani Sekretaris Jenderal Ir. Purwadi Mangunsastro, M.M., serta Bendahara Umum Letjen TNI (Purn) Umar Abdul Azis, S.H.

Wacana kembali ke UUD 1945 naskah asli bukanlah isu baru dalam diskursus kebangsaan. Perdebatan mengenai arah konstitusi dan sistem ketatanegaraan terus berkembang dalam dinamika demokrasi Indonesia. Di tengah arus perubahan global dan tantangan domestik, diskusi mengenai fondasi konstitusional bangsa menjadi bagian dari upaya mencari keseimbangan antara warisan sejarah, prinsip demokrasi, dan tuntutan zaman.

Maklumat Sesepuh Kerajaan Nusantara ini menambah dimensi baru dalam perbincangan publik tentang arah masa depan bangsa—sebuah refleksi tentang bagaimana memastikan konstitusi benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.(Red/Fadil/Us
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA