SUKABUMIVIRAL.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Lodaya 2025, yang digelar berdasarkan SPRIN / 2990 / XI/ OPS.1.3./ 2025. Operasi ini berlangsung selama 10 hari, 6-15 November 2025, dan berhasil mengungkap 372 pelaku jaringan narkoba di berbagai wilayah dan menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa operasi tahun ini mencatat efektivitas luar biasa dengan nilai pengungkapan mencapai 1.000% dari biaya operasional.
_“Sasaran utama Operasi Antik adalah jaringan pengedar, bandar besar, hingga pengguna narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Barat,”_ ujar Kombes Hendra, kepada Sukabumiviral.com, Kamis (20/11/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 50 ribu butir pil dan kurang lebih 20 kilogram narkotika dari berbagai jenis. Barang bukti yang disita terdiri dari: Sabu: 1.456,83 gram, Ganja: 15.125,12 gram, Ekstasi: 124 butir, Tembakau sintetis: 2.868,19 gram, Obat keras terbatas: 48.570 butir, dan Psikotropika:136 butir.
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa total nilai barang bukti yang berhasil disita di pasar gelap mencapai *Rp 2,8 miliar.*
_“Jumlah tersebut diperkirakan dapat mencegah lebih dari 68 ribu potensi penyalahgunaan narkoba, sekaligus menyelamatkan ratusan ribu warga Jawa Barat,”_ tegasnya.
Dari total 372 tersangka yang ditangkap: 37 orang adalah target operasi dari 5 jaringan besar, sementara 335 orang merupakan non-target yang tersebar di 67 jaringan lainnya.
Polda Jabar juga berhasil membongkar *tiga laboratorium gelap (clandestine lab),* terdiri dari: satu laboratorium peracik ganja, dan dua laboratorium peracik tembakau sintetis.
Untuk jenis sabu, polisi menemukan keterlibatan jaringan internasional. Sementara jaringan psikotropika dan ekstasi masih didominasi kelompok lokal.
Dalam sejumlah penindakan, petugas sempat mendapat perlawanan dari tersangka yang membawa senjata, seperti pistol rakitan jenis revolver dan golok. Meski demikian, seluruh petugas tetap bertindak profesional dan terukur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman, Hukuman mati, Penjara seumur hidup, atau Denda hingga Rp 10 miliar.
Kombes Pol. Albert RD. menegaskan komitmennya bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat.
_“Polda Jawa Barat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar dan jaringan narkoba. Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan.”_ tegasnya
Reporter : Rie'an Sagita
Redaktur : Fadil

Social Header