SUKABUMIVIRAL.COM - Kebebasan pers kembali mendapat ujian setelah sejumlah wartawan mengalami pengusiran saat hendak melakukan peliputan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Cianjur pada Senin (1/12/2025).
Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis hendak meliputt kehadiran pengusaha lokal H. Adlan Tavtazani, yang memenuhi panggilan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MR.
Namun sebelum proses berjalan, wartawan diusir oleh Kasubsi TI-Intedakim Imigrasi Cianjur, Ikhwan Suprihantoro, dengan alasan pemeriksaan bersifat internal dan tidak boleh dipublikasikan.
Peristiwa ini langsung memicu kritik karena dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Diduga Langgar Undang-Undang Pers
Pengusiran wartawan dari area layanan publik berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, yaitu:
1. Pasal 4 Ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan pengusiran wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya *menghambat kerja jurnalistik*, yang memiliki konsekuensi pidana.
Pernyataan Tokoh Nasional Pers
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Alumni PPRA-48 Lemhannas RI dan petisioner pada sidang ke-80 Komite Keempat PBB di New York, menilai insiden ini sebagai preseden buruk dalam penegakan transparansi lembaga pemerintah.
“Imigrasi adalah institusi pelayanan publik, bukan ruang tertutup. Mengusir wartawan dari area terbuka pelayanan publik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat keterbukaan dan contradictio dengan UU Pers. Publik berhak tahu apa yang terjadi di dalam lembaga negara,”_ ujarnya.
Wilson menegaskan bahwa lembaga pemerintah seharusnya menguatkan kepercayaan publik, bukan menutup-nutupi proses yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Organisasi Pers Kecam Insiden Pengusiran
Sementara itu, Perwakilan Persatuan Jurnalis Imfonesia (PJI), menyampaikan sikap keras terkait insiden tersebut.
“Kami mengecam tindakan pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ini bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mekanismenya adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi atau pengusiran,”_ tegas E. Hamid
Lebih lanjut, PJI menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika diperlukan, sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Imigrasi Belum Berikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Imigrasi Cianjur belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dasar pengusiran wartawan, dan belum ada penjelasan terkait kebijakan transparansi lembaga, Kini, Publik masih menunggu langkah evaluasi profesionalisme aparat pelayanan publik.
Catatan Redaksi SUKABUMIVIRAL.COM
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan bagian dari hak publik atas informasi. Menghalangi wartawan berarti membatasi akses masyarakat terhadap kebenaran Hormati dan lindungi tugas jurnalistik, Stop intimidasi terhadap pers. Karena transparansi lembaga publik adalah kewajiban, bukan pilihan.
Reporter: Rie'an Sagita
Redaktur: Fadil
<<Post Views: 2.864

Social Header