Breaking News

PKBM Bintang Madani Diduga Rekayasa 71 Data Siswa Estimasi Kerugian Negara Mencapai Rp300 Juta

SUKABUMIVIRAL.COM - Dugaan manipulasi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) mencuat di Kabupaten Cianjur. Salah satu lembaga pendidikan nonformal, PKBM Bintang Madani, yang berlokasi di Kampung Gugunungan RT 07 RW 02, Desa Kertajati, Kecamatan Cidaun, diduga melakukan rekayasa data peserta didik untuk meraup keuntungan dari dana bantuan pemerintah pusat.

Lembaga yang dipimpin oleh Abdul Muti Husni tersebut diduga mencantumkan kembali 71 nama siswa yang telah lulus dari sekolah formal (SMA/SMK) sebagai peserta didik aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini diduga dilakukan untuk memperbesar jumlah penerima BOP, yang besarnya mencapai Rp1.830.000 per siswa per tahun.

Berdasarkan hasil penelusuran, potensi dana yang diduga diterima tidak semestinya mencapai angka signifikan:

1. Tahun 2023–2024: Rp129.930.000 per      tahun
2. Dua tahun (2023–2024): Rp259.860.000
3. Tahap awal 2025: Rp64.965.000

Total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp324.825.000.

Praktik ini, jika terbukti benar, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga dapat menghambat hak pendidikan siswa yang tercatat ganda, sebab sebagian dari mereka telah memiliki ijazah resmi SMA/SMK dan tidak lagi membutuhkan layanan pendidikan kesetaraan.

Salah satu sumber internal mengungkapkan bahwa nama-nama siswa lama sengaja “didaur ulang” untuk keperluan pencairan dana.

Ini permainan data. Lembaga sengaja menambahkan kembali nama siswa lama agar dapat dana tambahan. Nilainya bisa ratusan juta,” ujar sumber tersebut, Jumat (11/10/2025).

Dugaan manipulasi ini kini memunculkan desakan agar *Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Inspektorat Daerah* segera melakukan audit mendalam. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan penggunaan dana BOP dan mencederai semangat pemerataan pendidikan yang menjadi tujuan utama program PKBM.

Pengamat pendidikan Provinsi Jawa Barat, Ahmad Zulkarnaen menilai, jika benar terjadi, praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sektor pendidikan.

Dana BOP adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan merupakan pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PKBM Bintang Madani, Abdul Muti Husni, membantah tudingan tersebut. Ia menilai pihak media tidak kooperatif dalam proses klarifikasi.

Kami sudah berusaha kooperatif. Bukti komunikasi melalui WhatsApp pun ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai klarifikasi tersebut belum menjawab dugaan adanya manipulasi data. Publik kini menanti langkah tegas dari *pemerintah daerah dan aparat penegak hukum* untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOP di tingkat pendidikan nonformal.
(Ri'ean)

<< Post Views: 2.485
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA