SUKABUMIVIRAL.COM - Di tengah geliat transisi energi bersih dan statusnya sebagai bagian dari proyek strategis nasional, operasional panas bumi di kawasan Gunung Salak menyisakan satu pertanyaan fundamental: seberapa akuntabel dan berdampak dana CSR/TJSPKBL yang digelontorkan kepada masyarakat lingkar industri?
Sorotan itu kini mengarah pada PT Star Energy Geothermal Salak Ltd (SEGS). Sejumlah elemen masyarakat menilai tata kelola program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut perlu dibuka secara lebih transparan, terutama bagi wilayah Ring 1 yang berada paling dekat dengan aktivitas eksplorasi dan produksi.
Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Gerakan Restorasi Sosial (GRASS), Hari Saputra, menyatakan bahwa implementasi CSR/TJSPKBL semestinya tidak berhenti pada pendekatan seremonial.
“Tanggung jawab sosial bukan sekadar distribusi bantuan. Ia adalah mandat konstitusional yang harus mencerminkan keadilan sosial, keberlanjutan, dan akuntabilitas publik. Jika dominan karitatif dan minim transparansi, maka esensinya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Berdasarkan telaah internal GRASS terhadap 146 kegiatan periode 2019–2025, sekitar 72,6 persen program disebut masih bercorak Community Relations (Comrel) yang bersifat karitatif, sementara 27,4 persen masuk kategori Community Development (Comdev) yang produktif. Pola tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan struktural kemiskinan di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal.
Isu lain yang mencuat adalah metode social mapping dalam menentukan penerima manfaat. GRASS meminta keterbukaan mengenai indikator, pendekatan metodologis, serta pihak konsultan yang terlibat. Apalagi, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagian besar warga di dua kecamatan tersebut masih tergolong pra-sejahtera.
Sorotan juga tertuju pada Kampung Cipicung yang berada dekat titik eksplorasi Gunung Salak. Wilayah tersebut disebut minim sentuhan program strategis. Bahkan beredar informasi dugaan pengeroposan tanah yang memerlukan kajian teknis dan verifikasi independen. Jika terbukti berkorelasi dengan aktivitas industri, maka kewajiban pemulihan lingkungan menjadi konsekuensi hukum yang tak terelakkan.
Permasalahan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pada 19 Februari 2026. Namun, sebagian pihak menilai diperlukan langkah lanjutan yang lebih konkret, termasuk opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan keterbukaan data anggaran dan realisasi program.
Di sisi lain, Kepala Bapperida Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah, menyampaikan bahwa permintaan dokumen realisasi CSR/TJSPKBL tahun 2024–2025 harus diajukan melalui surat resmi sesuai mekanisme administrasi.
Secara normatif, kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta diperkuat Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023. Prinsip keterbukaan publik juga merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di tengah narasi besar energi hijau dan keberlanjutan, publik menanti satu hal yang lebih mendasar: bukan hanya listrik yang menyala, tetapi juga kejelasan arus tanggung jawab sosial yang benar-benar menerangi kehidupan masyarakat di lingkar terdekat industri. ( Red/ Us/ Fadil)

Social Header