Breaking News

Transparansi Global Polemik Ijazah Jokowi: Wilson Lalengke Surati UNESCO dan ASEAN Demi Integritas Demokrasi

SUKABUMIVIRAL.COM // JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Internasional, Wilson Lalengke, mengirimkan proposal resmi kepada UNESCO, ASEAN, dan anggota Parlemen Indonesia, mendesak pembentukan mekanisme pengawasan internasional atas kontroversi dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Inisiatif ini ia sampaikan melalui surat terbuka bertanggal 17 November 2025, yang disebarkan ke jaringan media nasional dan internasional.

Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga Alumni PPRA-48 Lemhannas RI dan petisioner pada sidang ke-80 Komite Keempat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di New York,Amerika Serikat, tahun 2025, menyatakan keprihatinannya terhadap proses penanganan perkara di tingkat kepolisian. Ia menilai bahwa jalannya penyelidikan belum menunjukkan transparansi yang memadai dan berpotensi dipersepsikan sarat kepentingan politik. 

Saya prihatin atas polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Sebagai pengampu Pendidikan Moral Pancasila, saya merasa terpanggil untuk turut memastikan penyelesaiannya berjalan berdasarkan fakta, menjunjung kebenaran, dan menghadirkan keadilan yang berintegritas, agar kebenaran dapat ditegakkan secara objektif,”_ ujar Wilson kepada Sukabumiviral.com dalam keterangan tertulisnya. (18/11/2025).

Dalam proposal berjudul “Safeguarding Democratic Legitimacy: A Call for International Oversight in the Joko Widodo Diploma Allegation, Lalengke mengusulkan pembentukan Panel Verifikasi Independen yang terdiri dari pakar akreditasi akademik internasional dan ahli hukum. Panel tersebut akan meninjau keaslian ijazah dan dokumen pendukung secara profesional tanpa tekanan politik domestik.

Saya menilai proses penanganan dugaan ijazah palsu Joko Widodo oleh Kepolisian RI belum mencerminkan standar integritas. Saya juga menyayangkan sikap yang  tidak mencerminkan moralitas publik dari pihak terkait termasuk pemilik ijazah yang dipersoalkan, yang tampak mempermainkan proses hukum bersama oknum yang memanfaatkan celah hukum di institusi kepolisian,”_ ungkap Wilson.

Selain itu, Ia juga mengusulkan kehadiran pengamat hukum internasional, termasuk dari International Commission of Jurists (ICJ) dan Komisi HAM ASEAN, guna memastikan proses yang adil dan akuntabel. Selain itu, ia mendorong pemanfaatan Mutual Legal Assistance Treaties (MLAT) untuk memfasilitasi verifikasi lintas negara bila ijazah terkait diterbitkan di luar negeri.

Wilson menegaskan proposalnya berlandaskan beberapa instrumen hukum internasional, seperti Pasal 10 Deklarasi Universal HAM, Konvensi Global UNESCO tentang Pengakuan Kualifikasi*, serta *Deklarasi HAM ASEAN. Menurutnya, Ketiganya itu menyediakan kerangka yang kuat untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa publik.

Wilson yang juga sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini menilai keterlibatan lembaga internasional bukanlah bentuk intervensi terhadap kedaulatan, melainkan upaya memperkuat integrasi demokrasi Indonesia. Penyelesaian yang diawasi secara global dinilai dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan preseden baru bagi penanganan sengketa hukum berprofil tinggi di kawasan Asia Tenggara.

Karena itu, proses ini perlu dibawa ke level internasional agar penyelesaiannya berlangsung lebih transparan, independen, dan berkeadilan, tanpa ruang bagi intervensi pihak mana pun.”_ pungkasnya.

Inisiatif Wilson telah memicu diskusi di kalangan akademisi, kelompok masyarakat sipil, dan pengamat regional. Mereka menilai bahwa bagaimana Indonesia merespons seruan pengawasan internasional ini akan menjadi indikator penting mengenai komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kredibilitas demokrasi. Red (Fadil)

<<Post Views: 1.674
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA