SUKABUMIVIRAL.COM — Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjadi pengungkit peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa, realisasi program di 41 desa justru memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas, transparansi, dan potensi penyimpangan.
Dengan total anggaran mencapai Rp1,725 miliar, BKK tersebut sejatinya ditujukan untuk memperkuat infrastruktur kantor desa—mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan mebeler penunjang pelayanan publik. Namun, fakta di lapangan diduga berbicara lain.
Sejumlah temuan mengindikasikan bahwa hasil pembangunan dan pengadaan barang di beberapa desa tidak mencerminkan besaran anggaran yang telah dikucurkan. Kesenjangan antara nilai dana dan output yang dihasilkan memicu dugaan adanya ketidakefisienan, bahkan potensi praktik yang melenceng dari perencanaan awal.
“Secara kasat mata, hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan. Ini menimbulkan pertanyaan serius,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, isu yang lebih serius pun mencuat. Terdapat dugaan adanya praktik setoran dari dana BKK yang diterima desa kepada oknum tertentu. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip tata kelola keuangan yang bersih, tetapi juga berpotensi memangkas manfaat anggaran yang seharusnya sepenuhnya dirasakan masyarakat desa.
Distribusi BKK sendiri terpusat di beberapa wilayah, dengan Kecamatan Cicurug menjadi penerima terbanyak (12 desa), diikuti Bantargadung (5 desa), serta Cisaat, Cisolok, dan Nagrak masing-masing 3 desa. Desa lainnya menerima alokasi antara 1 hingga 2 desa per kecamatan, dengan nilai bantuan berkisar Rp25 juta hingga Rp75 juta per desa.
Dana yang disalurkan pada Desember 2025 itu diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas pelayanan desa. Namun, dengan munculnya berbagai dugaan tersebut, efektivitas program kini dipertanyakan secara terbuka.
Pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah. Evaluasi menyeluruh, termasuk audit independen dan transparansi penggunaan anggaran, dinilai mendesak untuk dilakukan. Tanpa pengawasan ketat, program yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menjadi celah penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait. Namun, tekanan publik terus menguat, menuntut keterbukaan dan akuntabilitas penuh atas penggunaan uang negara.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar ketidakefisienan melainkan potensi penyalahgunaan anggaran publik yang harus ditindak tegas. ( Red/ Us)

Social Header