Breaking News

Diduga Palsukan Dokumen, Masjid Perahu Sri Soewarto Terancam Masalah Hukum


SUKABUMIVIRAL. COM – Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto yang berlokasi di Jalan Alternatif Tenjoayu, Kampung Sikup RT 009/RW 002, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Berdiri di atas lahan seluas kurang lebih enam hektare, destinasi wisata yang mulai beroperasi sejak 2023 ini kini terseret dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran perizinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sukabumiviral.com & Patrolisukabumi.co.id, pengelola Masjid Perahu Sri Soewarto melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) mendaftarkan usaha sebagai Skala Usaha Kecil (Non-UMK) dengan modal di bawah Rp5 miliar.

Namun, perhitungan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut yang berkisar Rp1 juta–Rp1,5 juta per meter menunjukkan nilai lahan mencapai sekitar Rp60 miliar, belum termasuk bangunan, fasilitas waterboom, vila, dan cottage. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data dan pemalsuan dokumen dalam proses perizinan.

Terdaftar, tetapi Belum Kantongi Izin Penting

Melalui OSS-RBA, PT Wahana Air Sri Bandiyah Soewarto—selaku badan usaha pengelola—memang telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120300571852 dengan klasifikasi usaha meliputi aktivitas hiburan dan rekreasi, vila, wisata agro, restoran, serta jasa boga.

Namun, hingga saat ini, pengelola belum mengantongi sejumlah izin penting, di antaranya izin kegiatan usaha/operasional, izin sumur bor sedalam sekitar 50 meter, izin pemanfaatan sumber mata air yang dialirkan ke kolam buatan, serta kajian Amdal UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Tanpa dokumen tersebut, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan komersial dinilai ilegal. Selain itu, pihak pengelola juga diduga tidak membayar retribusi pajak air selama hampir dua tahun terakhir.

Mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.16.7.2/5205/dpmptsp/2025 tentang Izin Pengusahaan Air Tanah, setiap pihak yang melakukan pengeboran maupun pemanfaatan air tanah non-domestik wajib mengajukan izin kepada pemerintah provinsi. Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

Tanggapan Aktivis Pengamat Publik

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran Sukabumi, Fery Permana, SH, MH  menyatakan pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan ini dengan langkah tegas.

Kami akan menindaklanjuti informasi ini dan melakukan pemeriksaan. Ketiadaan izin resmi tidak hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menghambat investasi dan mencoreng citra kawasan wisata,”_ ujarnya.

Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, masa depan Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto kini dipertanyakan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengelola terancam sanksi hukum, penutupan usaha, hingga kewajiban membayar denda besar atas kerugian negara. (Red/Fadil)

<< Post Views: 2.852
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA