SUKABUMIVIRAL.COM // Cianjur - Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Cianjur yang dinilai tidak transparan dalam memberikan akses informasi publik. JIM menilai sikap tersebut merupakan pelanggaran terhadap etika pemerintahan serta prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Presidium JIM, Alief Irfan, menegaskan bahwa minimnya keterbukaan informasi dari Setwan Cianjur berpotensi menghambat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan jalannya pemerintahan daerah.
“Sekretariat Dewan memiliki peran krusial dalam mendukung fungsi legislatif DPRD, termasuk menjadi penghubung informasi terkait anggaran, program kegiatan, hingga hasil-hasil rapat. Idealnya, informasi tersebut dapat diakses masyarakat secara mudah dan cepat. Namun kenyataannya, hal ini justru diabaikan,” ujar Alief, Kamis (2/10/2025).
Menurut JIM, ketiadaan transparansi tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan Sekretariatnya, tetapi juga membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kewajiban Hukum yang Diabaikan
Alief menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum. Hal ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 3: UU KIP bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui proses kebijakan publik dan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 9 ayat (1) dan (2): Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi secara berkala, termasuk kinerja dan laporan keuangan.
Pasal 11: Badan publik wajib menyediakan informasi setiap saat, termasuk daftar keputusan dan pertimbangannya.
Selain itu, regulasi pelaksana juga telah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, serta Perbup Cianjur Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah.
“Dengan adanya regulasi tersebut, Setwan Cianjur seharusnya tunduk dan menjalankan kewajiban sebagai badan publik. Namun, kenyataannya tuntutan kami melalui audiensi pun tidak direspons. Hal ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius di internal Setwan,” tegas Alief.
Ancaman Aksi dan Laporan ke Inspektorat:
Karena tidak adanya respons dari Sekretariat DPRD Cianjur, JIM berencana mengambil langkah tegas dengan melaporkan permasalahan ini kepada Inspektorat Daerah serta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di lingkungan DPRD Kabupaten Cianjur.
“Kami sudah menempuh jalur audiensi dengan cara yang baik, namun diabaikan. Maka, langkah berikutnya adalah aksi terbuka. Kami ingin memastikan publik tahu ada apa sebenarnya di tubuh Sekretariat Dewan Cianjur,” pungkas Alief.
JIM menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar kritik, tetapi bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam sistem pemerintahan daerah sesuai semangat reformasi birokrasi. (Ri'ean)
<< Post Views: 2.738

Social Header