SUKABUMIVIRAL.COM - Tindakan pemutusan aliran listrik di salah satu rumah warga oleh oknum petugas PLN ULP Cicurug menuai kecaman. Pasalnya, proses pemutusan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa izin dari pemilik rumah, dan saat rumah sedang dalam keadaan kosong. Perilaku tersebut dinilai tidak beretika dan diduga kuat melanggar hukum.
BRT (53), warga yang dirugikan, menyampaikan bahwa pemutusan dilakukan dengan cara masuk ke pekarangan rumah tanpa persetujuan dirinya sebagai pemilik.
“Petugas PLN Cicurug memutus MCB saat rumah kosong ( tidak ada penghuni). Mereka masuk ke pekarangan tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ini tindakan yang sangat tidak menghargai hak pemilik rumah,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Fery Permana, S.H., M.H., Ketua LATAS, menilai Tindakan memasuki area pribadi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan:
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum… diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda”_ tegas Fery
Selain itu, ia menjelaskan bahwa warga memiliki hak hukum untuk menolak tindakan petugas jika mereka tidak bisa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas sesuai SOP PLN.
“Setiap tindakan di lapangan harus transparan dan sah. Petugas wajib menunjukkan identitas dan tugas resmi. Jika tidak, itu bisa dikategorikan tindakan melawan hukum,” tambahnya._
Menunggu Klarifikasi Resmi dari PLN
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Cicurug belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Warga berharap PLN menindak tegas oknum petugas dan memberikan jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang.
Sukabumiviral.com akan terus melakukan konfirmasi dan dan memberikan ruang klarifikasii kepada pihak PLN ULP Cicurug guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Redaktur : Fadil
<<Post Views: 3.462

Social Header