SUKABUMIVIRAL.COM - Proses pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Cianjur menuai sorotan tajam setelah seorang pengusaha asal Cianjur, H. Adlan Tavtazani, mengaku kecewa atas keterlambatan pelayanan klarifikasi yang dijadwalkan serta kejadian pengusiran wartawan pada Senin (1/12/2025).
Adlan hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait laporannya mengenai Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MR, yang diduga terlibat kasus penipuan dan telah menimbulkan keributan. Namun, proses klarifikasi yang semestinya dimulai pukul 10.00 WIB baru terlaksana mendekati pukul 12.00 WIB.
“Saya datang sesuai undangan pukul 10.00 WIB, tapi baru dipanggil hampir dua jam kemudian. Saya ingin bertemu langsung dengan Kepala Imigrasi, namun sampai sekarang tidak ditemui,”_ ujar Adlan kecewa.
Wartawan Diusir Saat Meliput, Transparansi Dipertanyakan
Situasi semakin memanas ketika sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan diminta meninggalkan area kantor. Pengusiran dilakukan oleh Kasubsi TI-Intedakim Imigrasi Cianjur, Ikhwan Suprihantoro, dengan alasan proses pemeriksaan internal tidak boleh dipublikasikan.
Tindakan tersebut memunculkan kritik terkait keterbukaan informasi publik, mengingat kasus ini berkaitan dengan penanganan WNA yang semestinya transparan kepada masyarakat.
Kasus MR Ditangani Polisi dan Siap Digugat Secara Perdata
Adlan menegaskan laporan mengenai MR juga tengah diproses di Polres Cianjur dan Polres Sukabumi, serta ia telah menyiapkan rencana gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cianjur.
“Kalau ada pelanggaran keimigrasian, harus jelas penanganannya. Jika WNA membuat kegaduhan, seharusnya segera diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,”_ tegasnya.
Imigrasi Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kantor Imigrasi Cianjur belum memberikan penjelasan resmi mengenai:
• Alasan keterlambatan pelayanan klarifikasi,
• Sikap pihak imigrasi terhadap dugaan pelanggaran MR,
• Insiden pengusiran jurnalis dari area kantor.
Kasus ini menambah catatan publik mengenai pentingnya profesionalisme pelayanan negara, penyampaian informasi terbuka, serta penegakan hukum yang adil, terutama terkait pengawasan Warga Negara Asing.
Reporter : Ri'ean Sagita
Redaktur : Fadil
<<Post Views: 2.257

Social Header