SUKABUMIVIRAL.COM - Prinsip kepastian hukum kembali diuji di Kabupaten Sukabumi. Ditengah sengketa agraria yang belum berkekuatan hukum tetap, sejumlah rekomendasi dan izin pembangunan diduga tetap diterbitkan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Praktik ini memunculkan kekhawatiran publik akan tergerusnya supremasi hukum serta lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di tingkat daerah.
Sengketa tersebut melibatkan klaim kepemilikan tanah antara ahli waris almarhum Natadipura (Ali Waris) dengan PTPN IV Kebun Cibungur, yang hingga kini masih bergulir di ranah peradilan dengan register perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Cibadak.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama tahun 2025, penggugat dinyatakan sebagai ahli waris yang sah. Namun perkara tersebut belum inkrah karena masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Meski status hukum lahan belum final, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah tetap menerbitkan izin strategis yang menjadikan lahan sengketa sebagai objek administrasi. Praktik ini dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kehati-hatian.
Izin di Atas Lahan Sengketa
Sejumlah keputusan administratif yang kini menjadi sorotan publik mengarah pada beberapa SKPD, antara lain:
1. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang , yang diduga mengeluarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang meskipun objek lahan masih berstatus sengketa.
2. Dinas Pertanian, yang diduga memberikan rekomendasi konversi lahan dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU) tertentu, sementara status HGU atas lahan tersebut disebut tidak lagi aktif sejak bertahun-tahun lalu.
3. DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, yang diduga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen perizinan lain sebelum kejelasan status tanah terpenuhi.
Penerbitan izin dalam kondisi demikian dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum baru dan kerugian di kemudian hari.
Kuasa hukum pelapor, Fery Permana, SH, MH, menegaskan bahwa tanah yang masih disengketakan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin apa pun.
"Ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung junto PP Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas mensyaratkan keabsahan penguasaan tanah sebagai prasyarat mutlak PBG, sesuatu yang secara hukum tidak terpenuhi jika objek masih bersengketa,"_ ujar Fery.
Peringatan Tokoh Nasional
Tokoh nasional dan alumni *PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke,* menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi integritas birokrasi daerah. Ia menegaskan bahwa pejabat publik dilarang mengambil keputusan administratif atas objek yang belum memiliki kepastian hukum.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan. Jika izin diterbitkan di atas tanah sengketa, maka itu bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan,”_ tegas Wilson.
Ia merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang membuka ruang pembatalan keputusan tata usaha negara apabila mengandung cacat prosedural maupun substansi, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2014 yang melarang penerbitan keputusan atas objek yang masih disengketakan.
Ujian Integritas Birokrasi Daerah
Kasus ini tidak sekadar perkara agraria, melainkan cermin kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Ketika administrasi berjalan lebih cepat daripada kepastian hukum, maka risiko konflik lanjutan dan erosi kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
Publik kini menantikan langkah korektif dan sikap tegas pemerintah daerah, agar setiap keputusan administratif benar-benar berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan.
(Red/Us/ Fadil)
<<Post Views: 3.465

Social Header