SUKABUMIVIRAL.COM | CIANJUR - Dugaan praktik pembuangan limbah yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh salah satu dapur operasional di bawah naungan Yayasan Khasanah Ibu Bahagia, yang berlokasi di Kampung Layung Sari RT 001/005, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kian memantik perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sekadar isu lingkungan, melainkan mulai menyentuh dimensi yang lebih mendasar: transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola program sosial negara.
Sorotan publik menguat setelah pihak pengelola dinilai ingkar dari komitmen memberikan klarifikasi resmi pada Senin (12/1/2026). Saat didatangi, tidak satu pun perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat ditemui, Alasan kesehatan disebut sebagai penyebab ketidakhadiran para pengurus. Absennya otoritas yang berwenang justru memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program publik.
Dalam konteks program yang menggunakan sumber daya negara dan menyasar kelompok rentan, keterbukaan informasi bukanlah sekadar etika, melainkan prinsip fundamental. Ketertutupan, bahkan jika bersifat sementara, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap tujuan mulia yang diusung program tersebut.
Sebelumnya, persoalan ini telah disoroti Ketua Gerakan Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, yang menilai bahwa pengelolaan limbah dalam program sosial berskala besar harus mendapat pengawasan ketat. Menurutnya, kegagalan mengelola sampah secara bertanggung jawab berpotensi menciptakan dampak ekologis sekaligus memicu keresahan sosial.
Merespons dinamika tersebut, Camat Cugenang, Ali Akbar, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pengelola dapur MBG agar mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam aspek pengelolaan sampah dan limbah.
“Kami mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Program ini membawa manfaat besar, tetapi harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab, termasuk dalam pengelolaan dampak lingkungannya,”_ tegasnya.
Ali Akbar menambahkan bahwa keberhasilan program sosial tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, melainkan dari tata kelola program tersebut dijalankan dengan menghormati lingkungan, menjunjung etika pelayanan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Azzam Mohasm mendesak agar dinas terkait serta instansi pengawas lingkungan segera melakukan inspeksi lapangan secara komprehensif. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru berpotensi merusak legitimasi program MBG sebagai instrumen peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,”_ ujarnya.
Sebagai catatan, pembuangan sampah secara sembarangan dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan konsekuensi administratif hingga pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program sosial bukan semata soal distribusi manfaat, tetapi juga tentang integritas sistem, akuntabilitas pelaksana, dan komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.
Reporter: _Rian, S.
<<Post Views: 2.536

Social Header