Breaking News

Insubordinasi Kepala Daerah: Dugaan Penyimpangan dan Kebijakan terhadap ASN Menyeret Bupati Buton Tengah ke Sorotan Nasional

SUKABUMIVIRAL.COM|NASIONAL - Dugaan insubordinasi kepala daerah kembali mencuat di Kabupaten Buton Tengah. Bupati H. Azhari kini menjadi sorotan publik nasional menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan, termasuk dugaan penyimpangan anggaran serta perlakuan yang dianggap sewenang-wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polemik ini mencuat setelah tujuh pimpinan OPD dijatuhi sanksi disiplin berat pada 8 Desember 2025. Tiga pejabat dicopot, sementara empat lainnya didemosi ke eselon III, termasuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil).

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Layanan administrasi kependudukan dilaporkan mengalami gangguan signifikan, sehingga memicu keresahan publik, mengingat dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran merupakan syarat utama akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Situasi kian memanas setelah *Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta Bupati Azhari mengembalikan Kadisdukcapil demi kelangsungan layanan publik, namun surat resmi tersebut dilaporkan belum diindahkan.

Sikap tersebut memunculkan tudingan pembangkangan terhadap sistem pemerintahan. Pengamat menilai, ketika kepala daerah mengabaikan instruksi pemerintah pusat, hal itu bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk insubordinasi yang berpotensi merusak tata kelola negara.

Kecaman Tokoh Nasional

Tokoh nasional dan pegiat HAM, Wilson Lalengke, mengecam keras sikap tersebut. Ia menilai tindakan kepala daerah yang mengabaikan aturan sebagai bentuk pelecehan terhadap sistem pemerintahan.

Pejabat publik tidak boleh bertindak semaunya. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa kontrol dan kepatuhan terhadap hukum, maka yang dirusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga kepercayaan publik,”_ tegas Wilson Lalengke, Kamis (15/12/2026).

Ia mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara agar segera turun tangan. Menurutnya, seorang bupati tidak boleh bertindak layaknya penguasa absolut di wilayahnya sendiri.

Selain itu, Wilson juga meminta Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan Sekretariat Negara untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menilai pembiaran terhadap tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan nasional.

Perlindungan ASN dan Tata Kelola Daerah Dipertanyakan

Wilson Lalengke turut menyoroti lemahnya peran Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dalam melindungi ASN. Ia menilai organisasi tersebut belum menjalankan fungsinya secara optimal sebagai wadah perlindungan dan advokasi bagi anggotanya.

ASN seharusnya dilindungi dari tindakan sewenang-wenang. Korpri tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus hadir secara nyata membela hak-hak anggotanya,”_ ujarnya.

Kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ketika kebijakan kepala daerah melumpuhkan pelayanan publik, maka yang dirugikan bukan hanya ASN, melainkan masyarakat luas.

Desakan Publik

Sejumlah pihak menuntut aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan independen. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik yang menyeret Bupati Buton Tengah menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berdiri di atas hukum. Kini, publik menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus penguatan reformasi birokrasi dan perlindungan nyata terhadap ASN agar kasus serupa tidak terulang. (Red/Fadil)

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA