SUKABUMIVIRAL.COM | - Dinamika pertumbuhan investasi kembali diuji oleh realitas kepatuhan hukum. Dua perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan.
Komitmen terhadap supremasi aturan kembali ditegaskan Plt. Komandan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni. Menindaklanjuti aduan masyarakat, jajaran Bidang Penegakan Perda (Gakda) melakukan monitoring terhadap dua perusahaan tersebut dan diduga telah beroperasi tanpa perizinan lengkap.
Perusahaan pertama, PT Pong Codan Indonesia di Desa Benda, disebut telah berproduksi sejak 2018. Namun, saat dilakukan pengecekan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan. Penjelasan rinci, menurut manajemen, akan disampaikan oleh bagian legal perusahaan.
“Untuk menindaklanjuti hasil monitoring, kami akan melakukan pemanggilan resmi ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,”_ tegas Jujun.
Pengawasan berlanjut ke perusahaan kedua, *PT Konstan Kaya Industri (kini PT Kaya Karung Bersama)* di Desa Tenjoayu. Perusahaan yang bergerak di industri barang plastik itu mengakui perizinan operasionalnya masih dalam proses.
“Kami tetap akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan,”_ lanjutnya.
Menurut Jujun, langkah ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bagian dari komitmen menjaga kepastian hukum dan ketertiban usaha. Ia mengingatkan bahwa investasi dan pertumbuhan ekonomi harus berdiri di atas fondasi legalitas yang jelas.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha agar taat aturan dan segera melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Legalitas adalah jaminan ketertiban dan keadilan bersama,”_ pungkasnya.
Ketika dua entitas PMA tersebut diduga belum melengkapi perizinan, situasi ini bukan hanya persoalan teknis birokrasi, tetapi menyentuh dimensi yang lebih luas. Pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga agar setiap pelaku usaha, baik domestik maupun asing agar tunduk pada norma yang sama.
Dalam lanskap pembangunan modern, hukum bukan penghambat investasi, melainkan penjaga keseimbangan, agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan tanggung jawab dan kepastian bagi masyarakat.
Kabupaten Sukabumi, sebagai wilayah yang terus berkembang secara industri dan perdagangan, menghadapi tantangan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif tanpa mengabaikan kepastian hukum. ( Red/ Us/ Fadil)

Social Header