SUKABUMIVIRAL.COM - Menanggapi beredarnya informasi dan pemberitaan yang menyebut adanya dugaan tindakan tidak pantas atau istilah “kumpul kebo” yang ditujukan kepada salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cidahu, dengan ini disampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
Kapala Desa OP Saat di konfirmasi Sukabumiviral.com di kediamannya mengatakan, bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Kehadiran yang bersangkutan di lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari kegiatan sosial menghadiri acara hajatan, bukan dalam konteks seperti yang dituduhkan dan memang status pribadi yang bersangkutan juga sudah jelas.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan telah berstatus cerai selama kurang lebih dua tahun, sehingga tuduhan yang mengarah pada pelanggaran norma tersebut tidak berdasar.Kehadiran di lokasi bersifat terbuka dan diketahui banyak pihak.
"Pada saat kegiatan tersebut berlangsung, Saya berada di tengah masyarakat, berinteraksi secara wajar, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar norma hukum maupun norma sosial," ujarnya, Kamis ( 19/03/2026).
Lanjutnya, terkait beredarnya narasi yang tidak utuh telah menimbulkan kesalahpahaman. Potongan informasi, foto, maupun cerita yang tidak lengkap telah memicu opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik yang bersangkutan.
"Saya mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan harusnya mereka itu melakukan konfirmasi terlebih dahulu biar isi beritanya tidak menyesatkan dan merugikan orang lain, " ujarnya
Menurutnya, pihanya berharap seluruh pihak dapat menyaring informasi dengan bijak serta tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hak klarifikasi dan pemulihan nama baik.
Pihaknya berhak melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna meluruskan informasi serta menjaga kehormatan pribadi dan jabatan.
"Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang," pungkasnya. ( Red/ Us).

Social Header