SUKABUMIVIRAL.COM – Di tengah gencarnya reformasi perizinan berbasis digital oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru tampak tertinggal jauh. Alih-alih berlari mengikuti sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), integrasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hingga kini masih mandek—bahkan terkesan “jalan di tempat”.
Akibatnya, proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) ikut tersendat. Investor yang seharusnya dilayani cepat dan transparan, kini justru dipaksa menunggu dalam ketidakpastian. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sinyal kuat adanya kegagalan sistemik dalam kesiapan digitalisasi pelayanan publik di daerah.
Padahal, regulasi sudah sangat tegas dan tidak menyisakan ruang tafsir:
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. UU No. 6 Tahun 2023)
* PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan perizinan berusaha terintegrasi melalui OSS-RBA
* PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengharuskan pemerintah daerah menyediakan dan mengintegrasikan data RTRW secara digital.
Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya ,Sukabumi masih tertinggal.
Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai kondisi ini sebagai ironi besar di era digitalisasi.
“Sungguh naif. Saat daerah lain di Jawa Barat sudah melaju dengan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan terintegrasi, Sukabumi justru masih berkutat pada persoalan mendasar yang seharusnya sudah selesai sejak lama,” tegasnya.
Fery bahkan mempertanyakan lebih jauh, apakah keterlambatan ini murni karena ketidakmampuan, atau ada pembiaran yang berpotensi membuka ruang praktik non-prosedural.
“Ini harus dijawab. Apakah ini bentuk ketidakmampuan DPTR, atau justru ada ruang abu-abu yang sengaja dipelihara? Karena kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan dan berpotensi menjadi ladang praktik ‘cetak uang’,” tambahnya tajam.
Keterlambatan integrasi RTRW ke dalam sistem OSS bukan tanpa dampak. Implikasinya sangat luas:
- Menghambat masuknya investasi
Menurunkan kepercayaan pelaku usaha
- Menciptakan ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang
- Membuka celah praktik perizinan yang tidak transparan dan berpotensi korupsi
Lebih lanjut, jika merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegagalan integrasi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas kondisi tersebut, LATAS melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi:
1.Segera percepat integrasi RTRW ke dalam sistem OSS-RBA dan GISTARU
2.Lakukan evaluasi total terhadap kinerja perangkat daerah terkait
3.Buka secara transparan progres integrasi kepada publik
4. Pastikan tidak ada praktik non-prosedural dalam proses perizinan
Fery menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, maka kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian administratif yang bersifat sistemik.
“Jika terus dibiarkan, ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tapi bisa menjadi masalah serius yang merugikan kepentingan publik dan perekonomian daerah. LATAS siap turun dan mengawal persoalan ini,” tegasnya.
Di tengah tuntutan transparansi dan percepatan digitalisasi, stagnasi bukan lagi sekadar kelemahan melainkan ancaman nyata bagi masa depan investasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sukabumi. ( Red/ Us)

Social Header