Breaking News

Komisi III DPR RI Datangi Polda Jabar: Uji Klaim Kondusif di Tengah Kompleksitas Penegakan Hukum

SUKABUMIVIRAL.COM //BANDUNG – Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI turun langsung ke Polda Jawa Barat, Kamis (9/4/2026), dalam rangka menelisik kondisi riil penegakan hukum di provinsi dengan beban populasi hampir 50 juta jiwa—wilayah yang dikenal sarat dinamika dan potensi kerawanan hukum.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Kunker, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom ini tak sekadar seremonial. Agenda utama mencakup evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP baru yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan teknis dan kesiapan di lapangan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengakui kompleksitas tantangan yang dihadapi jajarannya. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah biasa, melainkan daerah dengan tekanan hukum yang tinggi akibat lonjakan populasi dan dinamika sosial yang cepat.

Ini bukan sekadar rutinitas. Tantangan di Jawa Barat sangat dinamis dan membutuhkan sinergi kuat antara pelaksana di lapangan dan pembuat kebijakan,” ujarnya di Mapolda Jabar. Kamis (09/42026) 

Meski demikian, Polda Jabar tetap mengklaim situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kondisi “aman dan kondusif”. Klaim ini salah satunya didasarkan pada pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang disebut berjalan lancar.

Data yang dipaparkan menunjukkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas hingga 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibanding tahun sebelumnya. Di sisi lain, pengungkapan kasus kriminalitas selama operasi juga diklaim mencapai 91 persen, dengan total 129 kasus C3 dan 4P berhasil ditangani.

Namun, di balik capaian tersebut, tantangan mendasar masih mengemuka. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur penegakan hukum dalam menghadapi implementasi KUHAP baru, termasuk kewajiban penggunaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan.

Saat ini, dari kebutuhan yang ada, baru 107 ruang pemeriksaan di lingkungan Polda Jabar yang dilengkapi kamera. Angka ini dinilai belum sebanding dengan beban perkara yang terus meningkat di tingkat Polda maupun Polres jajaran.

Tak hanya itu, pendekatan penegakan hukum yang diusung Polda Jabar juga menjadi sorotan. Selain pendekatan represif, institusi ini mengklaim mengedepankan nilai lokal “silih asah, silih asuh, silih asih” serta memperkuat mekanisme restorative justice.

Sepanjang 2025, tercatat 3.717 perkara diselesaikan melalui restorative justice, sementara pada 2026 hingga saat ini mencapai 886 perkara. Pendekatan ini diklaim sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih humanis, meski tetap menyisakan pertanyaan terkait konsistensi dan pengawasannya.

Di hadapan Komisi III DPR RI, Kapolda Jabar secara terbuka meminta dukungan, mulai dari aspek regulasi hingga penguatan anggaran. Permintaan ini menjadi sinyal bahwa sistem penegakan hukum di Jawa Barat masih membutuhkan pembenahan serius, terutama dalam menghadapi era KUHP dan KUHAP baru.

Kunjungan ini pun menjadi momentum penting: apakah klaim “kondusif” benar mencerminkan kondisi di lapangan, atau justru menutupi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. ( Red/ Rian
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA