Breaking News

Sekda dan “Kue Besar” Hibah Daerah: Politik Anggaran dalam Bayang Kekuasaan


Ketika Jabatan Bertemu Anggaran, Antara Sekda, KORPRI, dan Rp925 Juta. Siapa Sesungguhnya Mengendalikan Hibah Daerah?

SUKABUMIVIRAL.COM - Di balik lembaran APBD 2025, alokasi dana hibah di Kabupaten Sukabumi memunculkan dinamika yang memantik perhatian publik. Dugaan keterlibatan kepentingan dalam proses penentuan anggaran menghadirkan ruang abu-abu yang rentan terhadap potensi intervensi kekuasaan.

Sorotan mengarah pada Sekretariat Daerah (Setda) sebagai simpul strategis dalam pengalokasian hibah bernilai signifikan. Perhatian publik menguat setelah mencuat alokasi Rp925 juta dari BKPSDM kepada DPK KORPRI Kabupaten Sukabumi, serta Rp900 juta kepada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kabupaten Sukabumi.

Peta persoalan kian kompleks ketika diketahui kedua organisasi tersebut dipimpin oleh H. Ade Suryaman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Posisi ini menempatkannya dalam peran ganda, yakni sebagai pengendali birokrasi sekaligus pimpinan entitas penerima dana hibah.

Tokoh nasional, Alumni PPRA-48 LEMHANAS RI sekaligus petisioner HAM PBB, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A.,., menilai fenomena ini sebagai persoalan serius dalam integritas tata kelola.

Ketika pejabat yang mengatur anggaran juga berada dalam posisi penerima, maka ini bukan sekadar soal prosedur, melainkan krisis integritas,”_ tegasnya.

Lebih dari itu, akar krusial terletak pada struktur keanggotaan Kwarcab Pramuka Kabupaten Sukabumi, di mana posisi ketua hingga jajaran anggota di isi oleh pejabat aktif pemerintahan, mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Dinas strategis. 

Dalam satu lingkaran yang sama, pihak yang merencanakan, membahas, dan menyetujui anggaran berada pada posisi yang sama sebagai penerima. Dalam teori tata kelola publik, kondisi ini dikenal sebagai "conflict of interest" struktural, situasi yang berpotensi mengganggu objektivitas keputusan dan membuka ruang kerentanan dalam integritas kebijakan.

Secara administratif, penyaluran hibah melalui BKPSDM kepada KORPRI dan Kwarcab Pramuka memiliki dasar rasional. Namun, rasionalitas administratif tidak selalu identik dengan objektivitas.

Di sinilah istilah “kue besar” menjadi metafora yang relevan, bukan hanya tentang jumlah, tetapi tentang siapa yang memiliki peran dalam membagi dan menentukan porsinya.

Sorotan semakin tajam ketika muncul alokasi hibah bernilai besar lainnya, termasuk Rp6 miliar kepada FKDT. Nilai besar selalu membawa konsekuensi besar: tanggung jawab, pengawasan, dan risiko.

Disamping itu, Wilson menegaskan bahwa konflik kepentingan tidak selalu tampak sebagai pelanggaran hukum, tetapi secara etis, di situlah bahaya bermula.

Korupsi kerap lahir dari ruang-ruang kecil yang dibiarkan tanpa pengawasan, _" pungkasnya.

Wilson mendesak kepada APH, Inspektorat, BPKP Jawa Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit menyeluruh serta mendorong evaluasi terhadap tata kelola dana hibah.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait proses tersebut. Di tengah tuntutan transparansi, pemerintah daerah dihadapkan pada ujian mendasar: memastikan setiap rupiah benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan dalam lingkaran kekuasaan. ( Red/ Us/ Fadil
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA