SUKABUMIVIRAL.COM //Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Polres Indramayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek dalam konten live streaming.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih di bawah umur.
Korban awalnya direkrut oleh tersangka berinisial NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai host aplikasi dengan iming-iming bayaran tinggi, yakni Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.
“Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan sensual secara live. Namun, seiring waktu, khususnya setelah pukul 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung demi mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” ungkap Kapolres.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa janji bayaran besar tersebut tidak pernah terealisasi. Para korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, tergantung jumlah koin yang diperoleh selama siaran berlangsung.
Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain. Polisi sejauh ini telah mengamankan dua tersangka utama, yakni NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku, serta IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang bertugas mengawasi jalannya siaran langsung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flash disk berisi rekaman video, dua unit telepon genggam, pelumas, kondom, dua ring light, perlengkapan make-up, serta pakaian dalam yang digunakan saat siaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house). Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan sekaligus pemulihan psikologis bagi korban.
(Red/ Rian)

Social Header