SUKABUMIVIRAL.COM | CIANJUR — Gelombang penolakan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Gede Pangrango kian memuncak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Selasa (14/4/2026), berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi mendesak penghentian total aktivitas PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP).
Proyek yang berada di wilayah penyangga Taman Nasional Gunung Gede Pangrango itu dinilai sebagai ancaman serius bagi kelestarian lingkungan. Warga menyebutnya sebagai “bom waktu ekologis” yang berpotensi merusak sumber air dan mengancam keselamatan masyarakat di Kecamatan Pacet dan Cipanas.
Izin Kedaluwarsa, Aktivitas Dipersoalkan
Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, menegaskan bahwa aspek legalitas proyek telah gugur. Ia menyebut, per 14 April 2026, dokumen perizinan PT DMGP resmi berakhir.
“Seluruh aktivitas harus dihentikan hari ini. Tidak ada dasar hukum lagi untuk melanjutkan kegiatan karena masa berlaku izin telah habis,” tegasnya.
Sabang juga mengingatkan, jika pemerintah tetap memaksakan penerbitan izin baru, potensi konflik hukum dan perlawanan konstitusional dari masyarakat tidak dapat dihindari. Ia mengklaim sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cianjur yang sebelumnya menolak penerbitan izin baru.
Lingkungan Terancam, Manfaat Dipertanyakan
Aliansi yang terdiri dari GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia mengajukan tiga poin utama penolakan:
* Ancaman kerusakan ekosistem, terutama potensi hilangnya sumber mata air yang menjadi penopang hidup ribuan warga.
* Ketidakpastian hukum, menyusul habisnya masa berlaku dokumen perizinan dari kementerian terkait.
* Minimnya dampak kesejahteraan, karena proyek dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, pihak perusahaan tetap bertahan pada argumen ketahanan energi nasional. Kepala Teknisi PT DMGP, Yunis, menyatakan bahwa pengembangan geothermal merupakan solusi strategis di tengah ketergantungan pada energi fosil.
“Gempa bumi lebih banyak dipicu faktor tektonik dan vulkanik. Proyek ini murni untuk mendukung kebutuhan energi nasional,” ujarnya.
DPRD Akui Kewenangan Terbatas
DPRD Kabupaten Cianjur mengakui keterbatasan dalam mengambil keputusan. Ketua Komisi III, Igun Hendra Gunawan, menyebut proyek tersebut masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tidak memiliki otoritas untuk menghentikan proyek ini secara langsung karena berada di bawah kendali pusat,” ungkapnya.
Meski demikian, RDP menghasilkan tiga poin kesimpulan sementara:
* Penghentian sementara aktivitas di lapangan.
* Permintaan kajian komprehensif oleh pemerintah daerah.
* Penyerahan dokumen legalitas perusahaan kepada DPRD.
Namun bagi masyarakat, keputusan tersebut dinilai belum cukup. Mereka menegaskan, penghentian sementara bukan solusi.
“Kami menuntut penghentian total, sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen,” tegas perwakilan aliansi.
Ketegangan antara kepentingan energi nasional dan keselamatan lingkungan kini menjadi sorotan utama. Jika tak segera dituntaskan, konflik ini berpotensi meluas dari ruang rapat menjadi gerakan perlawanan di lapangan.( Red/ Rian)

Social Header