SUKABUMIVIRAL.COM //CIANJUR — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur periode 2026–2031 kini menjadi sorotan publik. Ketidakterbukaan tim seleksi terkait hasil nilai Computer Assisted Test (CAT) memicu gelombang protes dari sejumlah peserta hingga muncul ancaman gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Polemik ini mencuat setelah salah satu peserta seleksi, Andi Syarif Hidayatulloh atau yang dikenal dengan nama Anditar, menyampaikan pernyataan sikap keras melalui grup Facebook Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUCK), Rabu (13/5/2026).

Dalam unggahannya, ia menyoroti dugaan ketidakberesan teknis pada laman seleksi serta mempertanyakan sistem penilaian CAT yang dinilai tertutup dan tidak transparan.

Kami mempertimbangkan langkah hukum melalui PTUN dan akan menyampaikan aspirasi melalui penyampaian pendapat di muka umum,” tegas Anditar dalam pernyataannya yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.

Kritik utama tertuju pada tidak dibukanya skor hasil CAT kepada peserta. Padahal, menurut sejumlah peserta, transparansi nilai merupakan bagian penting untuk menjaga integritas, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses seleksi lembaga yang mengelola dana umat tersebut.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa mekanisme seleksi di Kabupaten Cianjur dinilai berbeda dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Barat yang dinilai lebih terbuka dalam menyampaikan hasil CAT kepada peserta.

Di daerah lain peserta bisa langsung mengetahui nilai hasil CAT. Di Cianjur justru seolah ditutup rapat. Ini yang menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait profesionalisme dan independensi tim seleksi. Sejumlah pihak mendesak agar panitia seleksi segera membuka hasil penilaian secara transparan guna meredam polemik yang terus berkembang.

Pengamat menilai, apabila persoalan ini tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka dapat mencederai kredibilitas proses penjaringan pimpinan lembaga zakat yang seharusnya menjunjung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan keterbukaan nilai CAT maupun ancaman gugatan dari peserta seleksi.

Reporter : Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman