SUKABUMIVIRAL.COM - Menyikapi terkait izin PT Pong Codan Indonesia Tbk yang berada di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kadis DPMPTSP Dr,.Drs,.H. Ali Iskandar.MH., bahwa setelah di cek OSS nya ternyata izinnya belum muncul.
Ali Iskandar mengatakan, bahwa dengan adanya masalah izin tersebut, sehingga pihaknya perlu komfirmasi dan mengecek langsung ke lokasi, dan akan secepatnya menginstruksikan kepada bagian Pengawasan dan Pengendalian dan perlindungan melakukan investigasi untuk memeriksa Perusahaan tersebut.
"Bahwa sesuai dengan instruksi Bupati juga, sesungguhnya ada juga jejaring kita di Kecamatan," ujarnya kepada Sukabumiviral.com melalui sambungan WhatsApp, Senin (17/03/2025).
Lanjut Ali, bahwa pihak yang ada di Kecamatan itu harusnya bekerja untuk melakukan identifikasi awal, apabila dari data awal ditemukan tidak sesuai, diharapkan segera di berikan surat pemberitahuan, peringatan ataupun teguran.
"Nanti secepatnya lah kita tugaskan bagian Wasdal untuk turun ke lapangan, kalaupun tugas mereka ada yang kurang, nanti bisa kita evaluasi dan mereka akan melaksanakan tugas sesuai dengan surat tugas yang di berikan, akan tetapi bahwa permasalahan ini tidak seharusnya di bebankan seluruhnya kepada pihak perizinan," pungkasnya.
(Us/Joy/ Gunta).

Social Header