Breaking News

Dugaan Pemborosan Rp3,7 Miliar di Cianjur: JIM Soroti Temuan BPK, Lemahnya Tata Kelola Anggaran Daerah Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat kembali membuka tabir rapuhnya tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Cianjur, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopumdagperin), diduga terlibat dalam pemborosan anggaran hingga Rp3,7 miliar pada pengadaan tanah dan bangunan di kawasan Pasar Ciranjang.

Dugaan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat Nomor 38.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang dirilis pada 23 Mei 2025. BPK mencatat adanya selisih pembayaran signifikan dalam proses pengadaan, dengan potensi pemborosan anggaran mencapai Rp3,7 miliar, akibat penetapan nilai ganti rugi yang dinilai melampaui harga pasar wajar.

BPK menegaskan, selisih pembayaran tersebut dipicu oleh ketidakakuratan data pembanding yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) LHR, sehingga nilai ganti rugi tanah dan bangunan menjadi tidak rasional. Temuan ini mencerminkan persoalan serius dalam rantai pengambilan keputusan anggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menilai temuan BPK tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal serta pengendalian kontrak penilaian aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis semata.

Kesalahan data pembanding bernilai miliaran rupiah merupakan kelalaian serius yang berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah,”  tegas Alief (24/12).

Menurut JIM, temuan tersebut semakin mengkhawatirkan karena muncul di tengah maraknya paket pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Pemkab Cianjur melalui SPSE, termasuk paket perencanaan bernilai sekitar Rp150 juta dari APBD Perubahan 2025, yang dinilai meningkatkan risiko pengadaan tidak cermat dan minim pengawasan.

Atas dasar tersebut, JIM mendesak Bupati Cianjur menginstruksikan Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif menyeluruh guna memastikan apakah pemborosan anggaran terjadi akibat kelalaian atau mengandung unsur kesengajaan.

Kami meminta agar rekomendasi BPK tidak berhenti di atas kertas, melainkan segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian selisih pembayaran dengan melibatkan Diskopumdagperin, KJPP LHR, dan para pemilik lahan,”  ungkapnya.

Selain itu, JIM mendorong Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan untuk mengevaluasi profesionalisme KJPP LHR serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat daerah yang terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Lebih jauh, JIM menuntut transparansi penuh kepada publik terkait tindak lanjut rekomendasi BPK, mekanisme pengawasan pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, sebagai prasyarat memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Diskopumdagperin Kabupaten Cianjur belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK maupun tuntutan yang disampaikan oleh Jaringan Intelektual Muda Cianjur. (Rie'an)

<<Post Views: 1.246
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA