SUKABUMIVIRAL.COM - Aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin kembali terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Praktik ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, mengganggu keseimbangan lingkungan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyebut pengeboran dilakukan di salah satu titik kawasan usaha tanpa melalui kajian lingkungan, tanpa izin resmi, dan tanpa pengawasan teknis. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi bentuk eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan prinsip keberlanjutan.
Aktivis lingkungan setempat, Ade. S, menegaskan bahwa pengeboran air tanah tanpa standar teknis berisiko mencemari lapisan akuifer, menurunkan kualitas air, serta meningkatkan potensi amblesan tanah (land subsidence). Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memicu krisis air bersih, terutama saat musim kemarau.
“Air tanah bukan sekadar komoditas, melainkan sumber kehidupan. Jika dieksploitasi secara liar, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,”_ ujarnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Cicurug, *Roni Risman Risnandar,* menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas pengeboran tersebut.
“Kami belum mengeluarkan izin apa pun. Saat yang bersangkutan datang, kami hanya menyarankan agar terlebih dahulu mengurus izin lingkungan sebagai syarat utama sebelum pekerjaan teknis dimulai,”_ kata Roni.
Menurut Roni, persoalan ini tidak ditanggapi secara personal, melainkan dari sisi prosedur hukum dan administratif. Setelah dilakukan koordinasi antara pihak kelurahan dan kecamatan, disepakati bahwa pemohon wajib melengkapi administrasi di tingkat lokal sebelum mengajukan izin resmi ke DPMPTSP.
Secara regulatif, kata Roni, izin dari instansi berwenang serta persetujuan lingkungan merupakan syarat mutlak dalam pengeboran air tanah. Prosedur ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem pengendalian agar pemanfaatan sumber daya alam tetap aman, adil, dan berkelanjutan
Pengeboran air tanpa izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan ekologis, sosial, dan kemanusiaan. Air adalah hak bersama. Ketika sumber kehidupan ini dieksploitasi yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan lingkungan dan keberlanjutan hidup bersama. (Red/Us)
<<Post Views: 975

Social Header