SUKABUMIVIRAL.COM // CIANJUR, – Pembuangan sampah bekas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga dilakukan oleh salah satu dapur MBG di bawah naungan Yayasan Khasanah Ibu Bahagia, beralamat di Kampung Layung Sari RT 001/005, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, kian menuai sorotan publik.
Sorotan tersebut menguat setelah pihak pengelola tidak memenuhi janji klarifikasi yang sebelumnya telah disepakati bersama media pada Senin, 12 Januari 2026.
Saat media mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan resmi, seluruh pengurus Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berada di tempat.Menurut keterangan yang diterima, ketidakhadiran para pengurus disebut karena alasan sakit. Namun, tidak adanya perwakilan yang dapat memberikan keterangan resmi justru memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Sebelumnya, dugaan pembuangan sampah MBG ini disoroti oleh Ketua Gerakan Muda Cianjur Bersatu (GMCB), Azzam Mohasm, yang menilai pengelolaan sampah MBG harus diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan keresahan masyarakat.
"Iya, tumpukan sampah bekas MBG tesebut di biarkan menumpuk dan ini bisa berdampak pada lingkungan, " ujarnya.
Sementara itu, bahwa dalam menanggapi laporan masyarakat yang terus bergulir, bahkan Camat Cugenang, Ali Akbar, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola dapur MBG agar tidak mengabaikan aturan.
“Terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan adanya dapur MBG yang membuang sampah tidak pada tempatnya, kami menghimbau kepada seluruh pengelola SPPG agar melaksanakan pengelolaan sampah dan limbah MBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Lanjut Azzam, Ia menegaskan bahwa meskipun Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang baik dan bermanfaat, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi standar profesional, termasuk dalam pengelolaan sampah dan limbah.
Lebih lanjut, Azzam Mohasm mendesak dinas terkait dan instansi pengawas lingkungan untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menilai, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa penindakan, dapat mencederai tujuan mulia Program MBG.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembuangan sampah secara sembarangan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat sanksi administratif hingga pidana. (Rie'an)

Social Header