Breaking News

APH Mulai Lidik Terkait Mega Proyek Irigasi Di Campakamulya

SUKABUMIVIRAL.COM I CIANJUR.- Proyek saluran irigasi Ciherang 1 - 2 yang berada di dua titik lokasi Desa Cibanggala dan Desa Sukabungah, Kecamatan Campakamulya, Cianjur Selatan kimi dilidik Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu dilakukannya, menyusul informasi beredar terkait hasil pengerjaan proyek bernilai miliaran itu dicurigai sejumlah pihak, pasalnya selain tidak sesuai spesifikasi teknis juga disinyalir menggunakan material milik perhutani.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A  Alexander Yurikho Hadi mengatakan bahwa dalam hal ini proses Lidik masih berjalan.

"Proses masih berjalan dengan Indikasi yang harus diklarifikasi dan konfirmasi," ujar Ia saat dikonfirmasi melalui pesan sambungan aplikasi whathaspp, Selasa 24 Februari 2026.

Terpisah, Kepala ADM ( Administrator) KNP Perhutani Cianjur, Ade Sugiharto, dengan tegas melarang siapa pun yang mengambil matrial dari kawasan lindung milik perhutani.

"Secara regulasi itu tidak boleh dilakukan mengingat itu adalah hutan lindung. Itu tidak dibenarkan. Karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara. Harusnya membeli material dari luar," ujarnya kepada wartawan.

Ade menegaskan, pengambilan material dari kawasan hutan lindung memerlukan izin yang sesuai dengan peraturan Galin C, Peraturan Umum Tata Ruang (PUTR), serta rekomendasi dari Gubernur daerah. Selain itu, persetujuan resmi dari Menteri Kehutanan juga menjadi prasyarat wajib.
 
"Penggunaan kawasan hutan itu harus melalui persetujuan dari Menteri Kehutanan. Kalau dulu peraturannya adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Apapun bentuk penggunaannya, harus melalui persetujuan menteri," tandasnya.

Kondisi saat ini proyek saluran irigasi Ciherang 1 - 2 di Desa Cibanggala dan Desa Sukabungah pengerjaannya masih berlangsung. Namun demikian ditemukan banyak kontruksi yang ambrol dibeberapa titik lokasi.( Red / Rie'an
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA