SUKABUMIVIRAL.COM - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong penertiban perizinan pemanfaatan air tanah di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan terpenuhinya regulasi sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Jalil usai melakukan kunjungan ke PT Indolakto Plant C-3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026) Lalu. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan sekaligus pelatihan terkait perizinan perusahaan.
"Pemanfaatan air tanah untuk usaha wajib punya Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).Bahkan, penggunaan air tanah untuk kebutuhan non-usaha pun harus ada persetujuan pihak berwenang," ujar Jalil
Menurutnya, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum atau izin yang jelas sesuai dengan peruntukannya. Ia mengingatkan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak mengabaikan aturan tersebut.
"Penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merugikan daerah, terutama dari sisi potensi pendapatan daerah," pungkasnya ( Red/ Us)

Social Header